123Berita – 07 Juli 2026 | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes yang dilaksanakan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Dalam penyidikan, Kortas Tipikor Polri telah melakukan beberapa kali penyitaan dokumen dan barang bukti yang terkait dengan proyek tersebut.
Selain itu, beberapa orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan ini.
Dengan ditetapkannya dua tersangka dalam penyidikan ini, diharapkan dapat membantu mengungkap kasus korupsi yang terjadi dalam proyek pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes.
Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran dan sumber daya.
Penyidikan kasus korupsi ini masih terus berlangsung dan diharapkan dapat segera diselesaikan agar dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus korupsi dalam proyek-proyek pemerintah telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk terus meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam mencegah dan memberantas korupsi dalam segala bentuk.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.





