123Berita – 10 April 2026 | Komisi X (Pansus XIII) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat kembali menyoroti potensi ekonomi yang belum tergali maksimal di provinsi ini, khususnya melalui pengelolaan Jatinangor National Golf Resort. Pada pertemuan yang digelar di Gedung DPRD pada pekan ini, para anggota komisi menegaskan komitmen mereka untuk meninjau ulang skema kerja sama yang ada demi meningkatkan aliran dana ke kas daerah.
Jatinangor National Golf Resort, yang terletak di kawasan strategis antara Bandung dan Kota Bandung, telah lama menjadi objek wisata premium sekaligus sarana rekreasi bagi kalangan elit. Meskipun demikian, kontribusi finansialnya terhadap pendapatan daerah masih dianggap belum optimal. Menurut data internal pemerintah provinsi, pendapatan bersih dari resort tersebut selama tiga tahun terakhir berada pada level yang jauh di bawah proyeksi awal.
Ketua Pansus XIII, Anggota DPRD Budi Santoso, mengungkapkan bahwa rapat kali ini difokuskan pada tiga agenda utama: evaluasi kontrak kemitraan, penetapan mekanisme bagi hasil yang lebih adil, serta penyusunan kebijakan insentif bagi investor yang bersedia meningkatkan kualitas layanan. “Kami ingin memastikan bahwa aset publik seperti Jatinangor Golf Resort dapat memberikan nilai tambah yang maksimal bagi masyarakat Jawa Barat, baik dari sisi ekonomi maupun penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah anggota komisi menyoroti beberapa permasalahan yang menghambat optimalisasi pendapatan, antara lain:
- Kurangnya transparansi dalam laporan keuangan tahunan yang diserahkan oleh operator resort.
- Skema pembagian hasil yang masih menguntungkan pihak swasta secara berlebihan.
- Keterbatasan promosi dan pemasaran yang menyebabkan tingkat hunian lapangan golf tidak mencapai kapasitas optimal.
Untuk mengatasi isu-isu tersebut, komisi mengusulkan serangkaian langkah konkret, antara lain:
- Melakukan audit independen terhadap laporan keuangan selama lima tahun terakhir.
- Negosiasi ulang perjanjian kerjasama dengan menekankan persentase bagi hasil yang lebih proporsional, misalnya peningkatan porsi pemerintah menjadi 35 persen.
- Mengimplementasikan program pemasaran digital terintegrasi yang menargetkan pasar domestik dan internasional.
- Memberikan insentif fiskal bagi operator yang berhasil meningkatkan kunjungan wisatawan sebesar minimal 15 persen per tahun.
Anggota komisi lain, Anggota DPRD Rina Kurniawati, menambahkan pentingnya melibatkan stakeholder lokal, termasuk pemerintah kabupaten Bandung Barat dan asosiasi pariwisata setempat, dalam proses perencanaan kembali. “Sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, serta pelaku usaha akan menjadi kunci keberhasilan reformasi ini,” tegasnya.
Selain aspek finansial, para legislator juga menekankan dimensi sosial dari pengelolaan resort. Mereka menyoroti potensi penciptaan lapangan kerja baru, baik langsung di lapangan golf maupun secara tidak langsung di sektor perhotelan, kuliner, dan transportasi. Peningkatan pendapatan daerah diharapkan dapat dialokasikan untuk program pembangunan infrastruktur dan layanan publik di wilayah sekitar.
Menanggapi rapat tersebut, perwakilan operator Jatinangor National Golf Resort, Bapak Ahmad Pratama, menyatakan kesiapan untuk berdialog terbuka. Ia menegaskan bahwa pihak manajemen berkomitmen meningkatkan standar layanan dan berkontribusi lebih signifikan pada pendapatan daerah, asalkan ada kepastian kebijakan yang mendukung investasi jangka panjang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Sekretariat Daerah, juga memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD. Sekretaris Daerah, Dr. Hadi Susanto, menuturkan bahwa peninjauan kembali skema kerja sama merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat kemandirian finansial daerah. Ia menambahkan bahwa proses audit dan renegosiasi akan dilaksanakan secepat mungkin, dengan harapan dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Jika semua langkah yang direncanakan berjalan lancar, proyeksi pendapatan daerah dari Jatinangor Golf Resort dapat meningkat hingga 40 persen dalam tiga tahun ke depan. Angka tersebut tidak hanya meningkatkan kas pemerintah, tetapi juga memberi dampak positif pada perekonomian lokal, khususnya sektor pariwisata dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berada di sekitar kawasan resort.
Secara keseluruhan, upaya DPRD Jawa Barat melalui Pansus XIII mencerminkan keseriusan lembaga legislatif dalam mengoptimalkan aset-aset publik. Dengan meninjau ulang skema kerja sama, memperkuat transparansi, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan Jatinangor National Golf Resort tidak hanya menjadi destinasi golf elit, tetapi juga mesin penggerak pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Keberhasilan inisiatif ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia yang memiliki potensi wisata serupa namun belum terealisasi secara maksimal. Semua mata kini tertuju pada proses renegosiasi dan implementasi kebijakan baru yang dapat menjadikan Jatinangor Golf Resort sebagai sumber pendapatan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.





