DPR Tekankan Pengawasan Ketat RUU Perampasan Aset Agar Tak Disalahgunakan Aparat

DPR Tekankan Pengawasan Ketat RUU Perampasan Aset Agar Tak Disalahgunakan Aparat
DPR Tekankan Pengawasan Ketat RUU Perampasan Aset Agar Tak Disalahgunakan Aparat

123Berita – 06 April 2026 | Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi, sehingga tidak menjadi instrumen penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat komisi yang membahas rancangan undang‑undang tersebut, menyoroti risiko potensial apabila mekanisme perampasan tidak dilengkapi dengan kontrol yang memadai.

RUU tersebut mencakup ketentuan yang memungkinkan penyitaan aset milik tersangka atau terpidana sebelum proses peradilan selesai, dengan tujuan mengamankan hasil penyitaan bagi negara. Meski demikian, Ahmad Sahroni menyoroti bahwa prosedur penyitaan harus disertai dengan mekanisme pengawasan independen, termasuk peran lembaga pengawas internal DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menambahkan, “Pengawasan harus bersifat real‑time, tidak hanya pada tahap akhir, agar setiap tindakan dapat dievaluasi secara objektif dan transparan.”

Bacaan Lainnya

Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, aparat dapat memanfaatkan RUU ini untuk kepentingan pribadi atau politik. Sejarah mencatat beberapa kasus di mana penyitaan aset dijadikan alat tekanan terhadap lawan politik atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, DPR menekankan perlunya standar operasional prosedur (SOP) yang terperinci, termasuk persyaratan bukti, hak atas pembelaan, dan mekanisme banding yang dapat diakses oleh semua pihak terkait.

Selain menekankan aspek pengawasan, Sahroni juga menyoroti pentingnya pelatihan aparat dalam penerapan RUU. Ia mengusulkan agar pemerintah membentuk program pelatihan khusus bagi penyidik, jaksa, dan hakim yang terlibat dalam proses perampasan aset. “Tanpa pemahaman yang mendalam tentang batasan hukum, risiko penyalahgunaan akan semakin tinggi,” katanya.

RUU Perampasan Aset kini berada pada tahap pembahasan lanjutan di DPR. Sebagian besar anggota komisi sepakat bahwa regulasi ini harus sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia. Mereka juga meminta masukan dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum untuk menyempurnakan teks undang‑undang sebelum disahkan.

Berbagai rekomendasi telah diajukan, antara lain:

  • Penetapan batas waktu maksimal penyitaan sebelum harus diajukan ke pengadilan.
  • Pembentukan tim independen yang bertugas memantau pelaksanaan perampasan aset.
  • Penyediaan mekanisme kompensasi bagi pihak yang terbukti tidak bersalah namun mengalami kerugian akibat penyitaan.
  • Penguatan peran KPK dalam koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Jika semua rekomendasi tersebut diimplementasikan, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam memerangi korupsi tanpa mengorbankan prinsip keadilan. Namun, kegagalan dalam menegakkan kontrol yang kuat dapat menimbulkan kepercayaan publik yang menurun terhadap institusi penegak hukum.

Ahmad Sahroni menutup paparan dengan menekankan bahwa DPR memiliki peran strategis dalam menyeimbangkan antara kebutuhan negara untuk mengamankan aset yang diperoleh secara tidak sah dan melindungi hak-hak warga negara. “Kita tidak boleh mengorbankan prinsip hukum demi tujuan yang tampak baik di permukaan. Keseimbangan itulah yang akan menjadikan RUU ini sah secara moral dan legal,” pungkasnya.

Dengan komitmen kuat dari legislatif, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat menjadi landasan hukum yang kuat, sekaligus menjadi contoh bagi negara lain dalam menegakkan supremasi hukum tanpa menimbulkan penyalahgunaan oleh aparat. Implementasi yang tepat akan memperkuat kepercayaan publik, menurunkan tingkat korupsi, dan memastikan bahwa aset negara tetap berada di tangan yang tepat.

Kesimpulannya, DPR menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang transparan, prosedur yang jelas, serta pelatihan aparat yang memadai. Hanya dengan pendekatan menyeluruh tersebut, potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir, sehingga tujuan utama undang‑undang—yaitu memerangi korupsi dan melindungi kepentingan negara—dapat tercapai secara efektif.

Pos terkait