DPR Ingatkan Kebijakan Larangan Vape Harus Dipertimbangkan Matang Meski Ada Temuan Narkoba

123Berita – 10 April 2026 | Anggota Komisi III DPR RI yang mewakili Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB), Abdullah, menegaskan bahwa upaya penetapan larangan total terhadap rokok elektrik (vape) tidak boleh dilakukan secara terburu‑buruan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat komisi yang membahas regulasi tembakau, setelah muncul laporan tentang temuan zat narkotika pada sejumlah produk vape yang beredar di pasar domestik.

Dalam diskusinya, Abdullah mengingatkan bahwa kebijakan publik sebaiknya didasarkan pada data ilmiah yang memadai, bukan sekadar reaksi emosional terhadap temuan yang belum terkonfirmasi secara menyeluruh. Ia menambahkan bahwa proses legislasi memerlukan kajian dampak ekonomi, kesehatan, serta implikasi sosial yang komprehensif. “Kita tidak boleh mengorbankan hak konsumen atau industri kecil yang sah hanya karena satu kasus terisolasi,” ujar Abdullah.

Bacaan Lainnya

Temuan narkoba pada produk vape yang menjadi sorotan publik merupakan hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kepolisian Republik Indonesia. Menurut laporan internal, sejumlah sampel vape mengandung zat psikoaktif yang termasuk dalam kategori narkotika, seperti THC. Namun, pihak berwenang belum dapat memastikan skala penyebaran dan apakah zat tersebut berasal dari proses produksi atau kontaminasi eksternal.

Sejumlah anggota DPR lain, termasuk dari Fraksi Gerindra dan NasDem, menyuarakan keprihatinan serupa. Mereka menyoroti risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh vape, terutama bagi remaja. Di sisi lain, pelaku industri vape menolak klaim bahwa produk mereka secara sistematis mengandung narkotika, dan menuntut adanya standar pengujian yang jelas serta prosedur sertifikasi yang transparan.

Abdullah menekankan pentingnya melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pembuatan kebijakan. “Kita harus mengundang pakar kesehatan, perwakilan industri, asosiasi konsumen, serta aparat penegak hukum untuk bersama‑sama merumuskan regulasi yang proporsional,” katanya. Ia mengusulkan pembentukan tim kerja khusus yang bertugas melakukan verifikasi laboratorium independen terhadap semua produk vape yang beredar.

Jika kebijakan larangan total diberlakukan tanpa dasar yang kuat, konsekuensinya dapat meluas ke sektor informal yang selama ini menjadi sumber pendapatan bagi ribuan pelaku usaha kecil. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, lebih dari 12.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang produksi dan distribusi vape beroperasi di seluruh Indonesia. Penutupan mendadak dapat menimbulkan kehilangan lapangan kerja serta menurunkan penerimaan pajak.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa temuan narkoba pada vape menimbulkan alarm publik. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peringatan untuk tidak mengonsumsi produk vape yang tidak memiliki label resmi atau tidak terdaftar di sistem BPOM. Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri rantai pasokan dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas penyisipan zat terlarang.

Dalam upaya menyeimbangkan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kepentingan ekonomi, Abdullah menyarankan pendekatan bertahap. Ia mengusulkan regulasi yang membatasi kadar nikotin, mewajibkan label kandungan lengkap, serta melarang penjualan vape kepada anak di bawah 18 tahun. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan tanpa menghilangkan hak konsumen yang memilih vape sebagai alternatif rokok konvensional.

Kesimpulannya, meski adanya temuan narkoba pada beberapa produk vape menimbulkan kekhawatiran, anggota DPR menekankan bahwa larangan total tidak boleh menjadi keputusan yang diambil secara gegabah. Proses legislasi harus melalui studi mendalam, konsultasi luas, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Hanya dengan pendekatan yang terukur, regulasi dapat melindungi kesehatan publik sekaligus menjaga stabilitas ekonomi industri vape di Indonesia.

Pos terkait