123Berita – 10 April 2026 | Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menyatakan sambutan positif terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang mengajukan larangan total peredaran rokok elektronik atau vape di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja komisi yang membahas isu kesehatan masyarakat serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Rudianto Lallo menekankan bahwa vape, meski dipasarkan sebagai alternatif rokok konvensional, memiliki potensi risiko kesehatan yang signifikan, terutama di kalangan remaja dan generasi muda. Ia menambahkan bahwa regulasi yang kuat diperlukan untuk menutup celah legal yang selama ini dimanfaatkan produsen dan penjual vape untuk memasarkan produk mereka secara luas. “Kami melihat bahwa vape tidak hanya menjadi sarana nikotin, melainkan juga dapat menjadi pintu masuk bagi penggunaan narkotika sintetik yang lebih berbahaya,” ujarnya.
Komentar tersebut sejalan dengan rekomendasi BNN yang menilai peredaran vape dapat memicu peningkatan kasus penyalahgunaan zat adiktif. Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, dalam rapat koordinasi dengan kementerian terkait, menegaskan bahwa vape mengandung zat kimia yang dapat memicu ketergantungan serta menimbulkan dampak jangka panjang pada sistem pernapasan. “Larangan menyeluruh akan memberikan sinyal tegas kepada masyarakat bahwa pemerintah serius dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya,” kata Suyudi.
Usulan larangan vape ini tidak muncul dalam ruang hampa. Data survei kesehatan nasional terbaru menunjukkan peningkatan signifikan dalam penggunaan vape di kalangan remaja usia 13-18 tahun, dengan peningkatan sebesar 35% dalam lima tahun terakhir. Selain itu, laporan BNN mencatat adanya peningkatan kasus penyalahgunaan zat terlarang yang dikaitkan dengan bahan kimia yang ditemukan dalam cairan vape, seperti tetrahydrocannabinol (THC) sintetis dan zat lain yang belum teridentifikasi secara resmi.
Dalam rapat tersebut, Rudianto Lallo mengusulkan beberapa langkah konkret yang dapat diambil oleh DPR dan lembaga terkait untuk mempercepat proses legislasi larangan vape, antara lain:
- Pengajuan RUU khusus yang mengatur produksi, distribusi, dan peredaran vape secara tegas.
- Peningkatan sinergi antara BNN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan untuk mengawasi rantai pasok produk vape, termasuk impor ilegal.
- Penerapan sanksi administratif dan pidana yang berat bagi pelaku produksi, distribusi, maupun penjualan vape secara ilegal.
- Penguatan program edukasi publik yang menyoroti bahaya kesehatan vape, khususnya di sekolah menengah dan perguruan tinggi.
Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa langkah legislasi yang tegas dapat menjadi pendorong utama dalam menurunkan angka penggunaan vape. Prof. Dr. Anwar Hidayat, pakar kesehatan masyarakat, mengingatkan bahwa regulasi tanpa implementasi yang kuat akan berisiko menjadi sekadar formalitas. “Kita butuh mekanisme pengawasan yang terintegrasi, termasuk inspeksi rutin di pasar tradisional, modern, serta platform penjualan daring,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku industri vape menanggapi usulan larangan dengan kekhawatiran akan dampak ekonomi serta potensi pelanggaran kebebasan konsumen. Asosiasi Produsen Elektronik Nasional (APEN) mengirimkan surat kepada DPR yang menyoroti pentingnya pendekatan berbasis regulasi yang proporsional, bukan larangan total. Namun, pihak BNN menegaskan bahwa prioritas utama tetap melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.
Dalam konteks global, Indonesia tidak sendirian dalam mengambil langkah serupa. Beberapa negara, seperti India, Turki, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat, telah memberlakukan larangan atau pembatasan ketat terhadap penjualan vape. Pengalaman mereka menjadi referensi bagi regulator Indonesia dalam merancang kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.
Rudianto Lallo menutup paparan dengan menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral. “Kami berharap DPR dapat menyetujui RUU larangan vape secepatnya, sehingga BNN dapat melaksanakan tugasnya secara optimal. Pencegahan sejak dini adalah kunci utama dalam memutus rantai penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. Pernyataan ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi serta memberikan landasan kuat bagi penegakan hukum di masa mendatang.
Secara keseluruhan, dukungan DPR terhadap usulan BNN menandai komitmen kuat lembaga legislatif dalam upaya pencegahan narkotika melalui kebijakan kesehatan publik. Dengan mengedepankan pendekatan preventif, pemerintah berusaha menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus melindungi generasi mendatang dari ancaman ketergantungan zat berbahaya.





