DPR Dorong Revisi Diksi RUU Perampasan Aset: Soedeson Tandra Usulkan ‘Pemulihan Aset’ untuk Mekanisme NBC

DPR Dorong Revisi Diksi RUU Perampasan Aset: Soedeson Tandra Usulkan 'Pemulihan Aset' untuk Mekanisme NBC
DPR Dorong Revisi Diksi RUU Perampasan Aset: Soedeson Tandra Usulkan 'Pemulihan Aset' untuk Mekanisme NBC

123Berita – 06 April 2026 | Ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan pada Minggu lalu ketika sejumlah anggota mengajukan usulan perubahan diksi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan paling menonjol datang dari Soedeson Tandra, anggota Komisi VI DPR yang menilai istilah “pemulihan aset” lebih tepat, khususnya dalam kaitannya dengan mekanisme National Business Clearing (NBC) yang diusulkan.

RUU Perampasan Aset awalnya menggunakan kata “perampasan” untuk menggambarkan proses pengambilan aset milik individu atau entitas yang diduga melakukan pelanggaran hukum keuangan. Kritik sejak awal menganggap istilah tersebut terlalu keras, berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan investor. Soedeson Tandra menegaskan, bahwa pemilihan kata dalam legislasi tidak sekadar masalah bahasa, melainkan mencerminkan orientasi kebijakan dan dampak sosial‑ekonomi yang lebih luas.

Bacaan Lainnya

Usulan perubahan diksi ini mendapat beragam reaksi di kalangan anggota DPR. Beberapa rekan sekomisi menilai bahwa pergeseran istilah tidak mengubah substansi teknis RUU, namun dapat meningkatkan citra kebijakan publik. Sementara itu, kelompok lain berpendapat bahwa istilah “perampasan” sudah cukup kuat untuk menegaskan bahwa negara memiliki hak penuh untuk menyita aset yang terbukti terlibat dalam tindak pidana keuangan.

Para ahli hukum dan ekonomi juga ikut memberikan pandangan. Prof. Dr. Yudi Hartono, pakar hukum tata negara, menilai bahwa penggunaan istilah yang lebih netral seperti “pemulihan” dapat memperkecil ruang interpretasi yang menimbulkan litigasi di kemudian hari. “Jika teks undang‑undang memuat kata yang terlalu keras, hal itu dapat membuka celah bagi tantangan konstitusional yang berpotensi menunda proses eksekusi,” ujarnya.

Di sisi lain, analis pasar menyoroti dampak potensial terhadap iklim investasi. Laporan terbaru dari Indonesian Investment Authority (IIA) mencatat bahwa persepsi risiko regulasi masih menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi keputusan investor asing. Penggantian diksi menjadi “pemulihan aset” dapat dianggap sebagai sinyal bahwa pemerintah mengutamakan kepastian hukum dan prosedur yang adil, sehingga dapat meningkatkan minat investasi jangka panjang.

Proses amendemen diksi dalam RUU tidak memerlukan perubahan substansial pada pasal‑pasal utama. Sesuai dengan prosedur DPR, usulan tersebut harus diajukan dalam bentuk usulan perubahan (amandemen) yang kemudian dibahas dalam rapat komisi terkait, dilanjutkan dengan pemungutan suara pleno DPR. Jika disetujui, perubahan akan masuk ke tahap persetujuan bersama dengan Presiden dan kemudian diundangkan.

Sejauh ini, usulan Soedeson Tandra telah masuk agenda rapat Komisi VI pada tanggal 3 April 2026. Dalam rapat tersebut, beberapa anggota menyatakan dukungan penuh, sementara yang lain meminta kajian lebih lanjut terkait implikasi teknis pada mekanisme NBC. Komisi VI dijadwalkan akan menyelesaikan pembahasan dalam dua minggu ke depan, dengan harapan hasilnya dapat masuk dalam rapat pleno DPR pada akhir Mei.

Selain aspek hukum, perubahan diksi juga menimbulkan pertanyaan tentang implementasi kebijakan di lapangan. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyiapkan prosedur operasional standar (SOP) yang mengacu pada istilah “perampasan”. Jika istilah diganti menjadi “pemulihan”, SOP tersebut harus direvisi untuk memastikan konsistensi terminologi di seluruh lembaga pemerintah.

Tak dapat dipungkiri, dinamika politik dalam proses legislasi sering kali dipengaruhi oleh pertimbangan simbolik. Mengganti satu kata dalam teks undang‑undang dapat menjadi simbol komitmen pemerintah terhadap keadilan prosedural dan transparansi. Bagi Soedeson Tandra, perubahan ini bukan sekadar kosmetik, melainkan upaya menyeimbangkan kepentingan publik dan kepastian hukum.

Kesimpulannya, usulan penggantian diksi dari “perampasan” menjadi “pemulihan” dalam RUU Perampasan Aset mencerminkan upaya legislator untuk menyelaraskan bahasa hukum dengan tujuan kebijakan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan. Jika disetujui, perubahan tersebut berpotensi meningkatkan citra regulasi Indonesia di mata investor dan publik, sekaligus menegaskan komitmen DPR dalam memperkuat landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses selanjutnya akan bergantung pada keputusan Komisi VI dan mayoritas suara DPR pada rapat pleno mendatang.

Pos terkait