123Berita – 06 April 2026 | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Persatuan Indonesia (PPI), Sahroni, pada Senin (5 April 2026) menyuarakan keprihatinannya terkait munculnya kasus kriminalisasi yang dinilai sejalan dengan pola yang menimpa aktivis lingkungan Amsal Sitepu. Ia menekankan pentingnya intervensi Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kejagung) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh demi mencegah terulangnya praktik serupa.
Kasus Amsal Sitepu, yang menjadi sorotan publik sejak akhir 2025, melibatkan tuduhan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian setempat setelah ia menyoroti dugaan pelanggaran izin tambang di wilayah Sumatera Barat. Proses hukum yang mengiringi kasus tersebut dianggap oleh sejumlah kalangan sebagai upaya memarginalkan aktivis yang menentang proyek pertambangan yang kontroversial.
Sahroni, yang mewakili kepentingan konstituen di daerah tersebut, menegaskan bahwa pola kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan bukanlah fenomena baru. “Kami menerima laporan bahwa ada beberapa tokoh masyarakat dan aktivis yang kini menjadi korban tindakan hukum yang tampaknya dipolitisasi. Ini bukan hanya soal satu kasus, melainkan tren yang mengancam ruang kebebasan berpendapat,” ungkapnya dalam rapat komisi khusus DPR.
Dalam pernyataannya, Sahroni meminta Kejagung untuk menelaah kembali seluruh rangkaian proses hukum yang melibatkan Amsal Sitepu serta menelusuri apakah ada kasus lain yang memiliki kesamaan motif atau modus operandi. Ia menambahkan bahwa penyelidikan harus mencakup analisis terhadap prosedur penegakan hukum, potensi penyalahgunaan kekuasaan, serta dampak sosial‑ekonomi terhadap komunitas yang terdampak.
- Identifikasi semua kasus kriminalisasi yang melibatkan aktivis lingkungan dalam dua tahun terakhir.
- Analisis keterkaitan antara keputusan pengadilan dan tekanan politik atau ekonomi.
- Rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap warga sipil yang berperan aktif dalam pengawasan publik.
Langkah ini, menurut Sahroni, tidak hanya bertujuan menegakkan keadilan bagi Amsal Sitepu, melainkan juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. “Jika DPR mengabaikan sinyal‑sinyal ini, maka akan semakin lemah posisi kita dalam melindungi hak‑hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Reaksi dari pihak Kejagung belum resmi diumumkan, namun sumber internal menyatakan bahwa tim penyelidik telah diminta menyiapkan laporan awal dalam waktu tiga minggu ke depan. Penunjukan tim khusus ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk potensi kolusi antara pejabat daerah dan perusahaan tambang.
Para pengamat hukum menilai permintaan DPR ini sebagai upaya strategis untuk menyeimbangkan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif. Prof. Dr. Budi Santoso, pakar hukum tata negara di Universitas Indonesia, menyatakan, “Pengawasan DPR terhadap Kejagung merupakan bagian dari sistem check‑and‑balance yang sehat. Kasus Amsal Sitepu memberikan contoh konkret mengapa mekanisme ini harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.”
Sementara itu, organisasi non‑pemerintah (LSM) yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan lingkungan menyambut baik langkah tersebut. Mereka menekankan pentingnya keberanian legislatif untuk menantang praktik kriminalisasi yang dapat menekan kebebasan sipil. “Kami berharap Kejagung tidak hanya melakukan penyelidikan formal, tetapi juga mengambil tindakan tegas bila terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan,” kata Lina Widyasari, koordinator LSM Transparansi Hukum.
Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2023 ketika seorang aktivis anti‑konsesi tambang di Kalimantan Selatan dijerat dengan pasal penipuan dokumen. Meskipun kemudian terbukti tidak bersalah, proses hukum tersebut menimbulkan tekanan mental dan finansial yang signifikan bagi terdakwa. Pengalaman itu menambah urgensi permintaan DPR saat ini.
Dalam konteks politik nasional, permintaan ini juga dapat memengaruhi agenda reformasi hukum yang sedang dibahas di DPR. Beberapa fraksi berupaya memasukkan pasal khusus tentang perlindungan aktivis dalam RUU Keadilan Sosial, yang jika disetujui dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi korban kriminalisasi.
Secara keseluruhan, langkah DPR yang menuntut Kejagung melakukan penyelidikan menyeluruh mencerminkan dinamika politik yang semakin sensitif terhadap isu kebebasan berpendapat dan perlindungan hak asasi manusia. Jika berhasil, inisiatif ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperbaiki mekanisme penegakan hukum di Indonesia, sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa praktik kriminalisasi tidak akan ditoleransi.
Dengan menegakkan transparansi dan akuntabilitas, diharapkan tidak hanya kasus Amsal Sitepu yang mendapatkan keadilan, tetapi juga seluruh warga negara yang berani mengkritisi kebijakan publik tanpa rasa takut akan pembalasan hukum.





