DPR Angkat Suara: Hukuman Mati Tahanan Palestina Dinilai Ancaman Nyata Genosida

DPR Angkat Suara: Hukuman Mati Tahanan Palestina Dinilai Ancaman Nyata Genosida
DPR Angkat Suara: Hukuman Mati Tahanan Palestina Dinilai Ancaman Nyata Genosida

123Berita – 05 April 2026 | Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sukamta, mengkritik keras keputusan parlemen Israel yang baru-baru ini mengesahkan undang‑undang memperluas penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan sebuah ancaman nyata yang dapat berujung pada aksi genosida terhadap rakyat Palestina.

Pengesahan undang‑undang itu terjadi dalam konteks meningkatnya ketegangan di wilayah Gaza dan Tepi Barat, di mana Israel telah memperketat operasi militer dan penahanan. Undang‑undang baru memberi otoritas lebih luas bagi militer Israel untuk menjatuhkan hukuman mati tanpa proses peradilan yang memadai, khususnya terhadap warga Palestina yang dituduh melakukan tindakan melawan keamanan negara.

Bacaan Lainnya

Sukamta menegaskan bahwa tindakan ini melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional, termasuk hak atas hidup dan hak mendapatkan peradilan yang adil. “Jika sebuah negara dapat mengumumkan hukuman mati secara massal terhadap sebuah kelompok etnis atau kebangsaan, maka kita berada di ambang genosida,” ujar Sukamta dalam sebuah konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (5 April 2024).

Ia menambahkan bahwa DPR tidak dapat menutup mata atas perkembangan hukum di Israel yang dapat memperburuk penderitaan rakyat Palestina. “Kami menuntut komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa‑Bangsa, untuk segera menindaklanjuti isu ini. Jika tidak, maka kebijakan Israel akan menjadi contoh berbahaya bagi negara‑negara lain yang mengancam hak hidup warga sipil,” tegasnya.

Reaksi dari kalangan politik dalam negeri pun beragam. Beberapa anggota DPR dari partai oposisi menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Sukamta, menyoroti pentingnya solidaritas internasional terhadap Palestina. Sementara itu, beberapa pihak menilai bahwa isu ini harus ditangani melalui jalur diplomatik, mengingat kompleksitas hubungan Indonesia‑Israel yang masih terbatas.

Di luar parlemen, organisasi‑organisasi hak asasi manusia baik di Indonesia maupun global mengecam langkah Israel tersebut. Amnesty International, Human Rights Watch, dan Lembaga Hak Asasi Manusia Internasional (IHRC) mengeluarkan pernyataan bersama yang menuduh Israel melanggar Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Konvensi Genosida 1948.

Secara historis, Israel telah menerapkan hukuman mati secara terbatas, terutama pada kasus spionase atau terorisme. Namun, perubahan terbaru dalam undang‑undang tersebut memperluas kriteria, termasuk tindakan yang dianggap mengancam keamanan nasional, yang secara implisit dapat mencakup aktivitas perlawanan Palestina. Para kritikus berpendapat bahwa definisi yang luas tersebut memberi ruang bagi penafsiran yang dapat menjustifikasi eksekusi massal.

Para pakar hukum internasional menilai bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar Pasal 6 ICCPR yang melarang hukuman mati kecuali dalam kondisi yang sangat terbatas dan setelah proses peradilan yang adil. “Jika Israel melanjutkan kebijakan ini tanpa transparansi dan akuntabilitas, maka negara tersebut dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan internasional,” kata Dr. Ahmad Rizal, pakar hukum internasional di Universitas Indonesia.

Dalam konteks geopolitik, kebijakan Israel ini juga menambah ketegangan antara negara‑negara di Timur Tengah. Beberapa negara Arab menyatakan keprihatinan dan menuntut tindakan kolektif melalui Liga Arab. Sementara itu, Amerika Serikat, sekutu utama Israel, belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai revisi undang‑undang tersebut, menimbulkan pertanyaan tentang komitmen Washington terhadap hak asasi manusia.

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, telah lama menyuarakan solidaritasnya terhadap Palestina. Pemerintah Indonesia secara konsisten menolak segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap rakyat Palestina. Pernyataan Sukamta ini menjadi wujud lanjutan dari posisi tersebut, menegaskan bahwa isu hak asasi manusia tidak boleh dipisahkan dari kebijakan luar negeri.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri RI menyiapkan langkah diplomatik melalui jalur multilateral, termasuk mengajukan resolusi di Perserikatan Bangsa‑Bangsa. “Kami akan mengupayakan agar komunitas internasional memberikan tekanan politik dan ekonomi kepada Israel untuk menghentikan kebijakan yang mengancam hak hidup warga Palestina,” ungkap Menteri Luar Negeri dalam pernyataan tertulis.

Di tingkat rakyat, protes pro‑Palestina kembali menggema di sejumlah kota besar Indonesia. Demonstrasi damai berlangsung di Jakarta, Bandung, dan Surabaya, menuntut aksi konkret dari pemerintah Indonesia dan dunia internasional untuk melindungi hak hidup warga Palestina.

Dengan latar belakang tersebut, pernyataan Sukamta menegaskan pentingnya peran parlemen Indonesia dalam mengawal kebijakan luar negeri yang berlandaskan nilai kemanusiaan. Ia menutup pidatonya dengan harapan agar seluruh bangsa dapat bersatu melawan segala bentuk ancaman genosida, tidak hanya di Palestina, tetapi di seluruh dunia.

Kesimpulannya, pengesahan hukuman mati oleh parlemen Israel terhadap tahanan Palestina menimbulkan kecemasan mendalam di kancah internasional. DPR RI melalui suara Sukamta menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan ancaman nyata terhadap eksistensi manusia, dan menyerukan tindakan kolektif dari komunitas internasional untuk mencegah potensi genosida. Dengan tekanan diplomatik, advokasi hak asasi manusia, serta solidaritas publik, diharapkan dapat tercipta mekanisme yang melindungi hak hidup dan menjamin keadilan bagi rakyat Palestina.

Pos terkait