JAKARTA, 123berita.com – Sebanyak 12 Polda memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias tilang elektronik mulai Selasa (23/03/2021) lalu. Dalam sistem ini, polisi tidak menghentikan pengendara mobil atau motor yang melanggar lalu lintas.
Terkait itu, pengendara mobil atau motor bisa mengecek apakah terkena tilang elektronik atau tidak. Lantas, bagaimana caranya? Kamu bisa mengakses laman resmi E-TLE https://etle-pmj.info/id. Laman ini memberikan petunjuk atau tips bagaimana cara memeriksa apakah kamu terkena tilang elektronik atau tidak.
Melansir Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Jumat (26/03/2021), pemilik mobil atau motor bisa mengecek dengan mengunjungi situs resmi E-TLE. Pilih “CEK DATA,” kemudian masukkan data di STNK, seperti pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
Data STNK yang dimasukkan harus menggunakan huruf kapital/besar. Setelah data dimasukkan dengan benar, tekan “CEK DATA.”
Apabila tidak ada pelanggaran akan muncul tulisan, “DATA TIDAK DITEMUKAN/DATA NO AVAILABLE.” Artinya, tidak ada pelanggaran tilang elektronik.
Petunjuk bahwa pengguna mobil atau motor terkena tilang elektronik, yakni akan muncul keterangan waktu, lokasi, tipe pelanggarannya apa, dan statusnya.