Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Pengganti Anwar Usman: Siapa yang Akan Mengucapkan Sumpah di Depan Prabowo?

123Berita – 10 April 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan menyaksikan prosesi pengucapan sumpah jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru yang akan menggantikan posisi mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Anwar Usman. Acara seremonial tersebut menjadi sorotan publik karena selain menandai pergantian penting dalam institusi yudikatif tertinggi, juga menegaskan peran presiden sebagai penjamin konstitusionalitas dan integritas lembaga peradilan.

Ketika Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan Ketua MA pada akhir tahun lalu, proses seleksi calon hakim MK menjadi agenda utama pemerintah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, calon hakim MK dipilih melalui mekanisme seleksi yang melibatkan tiga institusi: Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden. Setiap lembaga menominasikan tiga nama, sehingga total sembilan nama kandidat diajukan untuk dipilih Presiden.

Bacaan Lainnya

Hasil akhir seleksi menghasilkan tiga nama yang masuk dalam daftar pertimbangan Presiden. Ketiga calon tersebut adalah:

  • Prof. Dr. H. H. M. Arief Hidayat, SH, MA – Seorang akademisi senior yang pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta anggota Dewan Perseroan Umum. Pengalaman akademik dan kebijakan hukum yang luas membuatnya menjadi kandidat kuat.
  • Dr. H. Mahfud MD, S.H., M.H. – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pada periode 2013-2019. Mahfud MD dikenal dengan kepiawaiannya dalam menafsirkan konstitusi dan peran aktif dalam dialog politik nasional.
  • Prof. Dr. Siti Nurbaya Bakar, S.H., M.Hum. – Dosen senior Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yang juga pernah menjadi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Keahlian dalam hak asasi manusia dan tata negara menambah dimensi penting pada calon ini.

Ketiga nama tersebut mencerminkan kombinasi antara pengalaman akademik, praktik hukum, serta rekam jejak dalam arena politik dan hak asasi. Pilihan Presiden akan menentukan tidak hanya profil hakim MK yang baru, tetapi juga arah kebijakan yudisial dalam menanggapi isu-isu konstitusional yang kian kompleks, seperti otonomi daerah, reformasi agraria, serta penegakan hak-hak sipil.

Acara pengucapan sumpah jabatan direncanakan akan dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, dengan agenda resmi yang meliputi penyampaian laporan singkat oleh masing-masing calon, penandatanganan Sumpah Jabatan, serta pidato Presiden yang menekankan pentingnya independensi dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua DPR, Ketua Mahkamah Agung, dan perwakilan lembaga peradilan, diperkirakan akan hadir sebagai saksi.

Pengucapan sumpah jabatan bukan sekadar ritual formalitas; ia menandai komitmen pribadi hakim baru untuk melaksanakan tugas konstitusional dengan integritas, netralitas, dan keberanian dalam menegakkan hukum. Dalam konteks Indonesia, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penafsir tertinggi konstitusi, serta memiliki wewenang menguji undang-undang terhadap konstitusi, memutus sengketa hasil pemilihan umum, serta meninjau pendapat hukum lembaga negara.

Berita tentang calon hakim ini mengundang beragam reaksi dari kalangan politik, akademisi, dan masyarakat luas. Beberapa pengamat menilai bahwa keberagaman latar belakang calon dapat memperkaya perspektif Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara yang bersifat sensitif. Sementara itu, aktivis hak asasi manusia menyoroti pentingnya penekanan pada perlindungan HAM dalam keputusan-keputusan MK, mengingat peran lembaga tersebut dalam menegakkan kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, serta hak atas keadilan.

Selain itu, media sosial turut menjadi arena diskusi publik mengenai siapa yang paling layak mengucapkan sumpah di depan Presiden Prabowo. Beberapa netizen mengusulkan nama-nama lain yang tidak masuk dalam tiga calon resmi, menandakan adanya ekspektasi tinggi terhadap kualitas hakim konstitusi. Namun, proses konstitusional tetap harus dihormati, dan keputusan akhir berada di tangan Presiden.

Jika dipilih, ketiga calon tersebut akan menjalani masa jabatan lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan satu periode tambahan. Selama masa jabatan, mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menguatkan supremasi hukum, serta menjaga keseimbangan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Secara keseluruhan, proses seleksi dan penetapan hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman menandai babak baru dalam evolusi sistem peradilan Indonesia. Pengucapan sumpah di depan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya simbolik, melainkan juga menegaskan komitmen negara terhadap prinsip konstitusionalisme yang kuat. Masyarakat menantikan keputusan akhir dan berharap bahwa hakim terpilih akan mampu menjawab tantangan hukum dan konstitusi di masa depan dengan keadilan, integritas, dan keberanian.

Pos terkait