BPOM Ungkap Aturan Ketat Penggunaan N2O Setelah Kontroversi Gas Tertawa

BPOM Ungkap Aturan Ketat Penggunaan N2O Setelah Kontroversi Gas Tertawa
BPOM Ungkap Aturan Ketat Penggunaan N2O Setelah Kontroversi Gas Tertawa

123Berita – 07 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Dinitrogen monoksida (N2O), yang sering disebut gas tertawa, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hari ini mengeluarkan penjelasan resmi mengenai regulasi penggunaan N2O, menegaskan bahwa gas ini memang memiliki manfaat medis bila dipakai sesuai prosedur, namun penyalahgunaan dapat menimbulkan risiko kesehatan serius.

Dalam pernyataannya, BPOM menegaskan bahwa N2O termasuk dalam kategori zat yang berada di bawah pengawasan ketat. Penggunaan zat ini hanya diperbolehkan pada fasilitas kesehatan yang memiliki izin khusus, seperti rumah sakit, klinik anestesi, dan laboratorium penelitian yang terdaftar. Setiap institusi harus memiliki prosedur standar operasional (SOP) yang memuat tata cara penyimpanan, distribusi, dan pemakaian N2O secara aman.

Bacaan Lainnya

BPOM juga menjelaskan bahwa penjualan N2O dalam kemasan eceran atau yang tidak memiliki label resmi dilarang keras. Produk yang diperdagangkan secara ilegal sering kali tidak mencantumkan informasi penting, seperti konsentrasi, tanggal kedaluwarsa, atau nomor registrasi BPOM. Hal ini meningkatkan potensi bahaya, terutama bagi konsumen yang tidak menyadari efek sampingnya.

Berikut poin-poin utama yang ditekankan oleh BPOM:

  • Penggunaan N2O hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis berlisensi.
  • Setiap penyimpanan harus berada dalam ruangan dengan ventilasi terkontrol dan dilengkapi sistem deteksi kebocoran.
  • Distribusi kepada pihak ketiga wajib melalui saluran resmi yang memiliki izin edar.
  • Pembelian eceran atau produk tanpa label BPOM dianggap pelanggaran hukum.
  • Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Kasus penyalahgunaan gas tertawa yang sempat menghebohkan media melibatkan sekelompok remaja yang membeli N2O dalam bentuk tabung kecil dari penjual tidak resmi. Penggunaan dalam konteks rekreasi tersebut menimbulkan gejala hipoksia, pusing, hingga kehilangan kesadaran pada beberapa korban. Insiden ini memicu perdebatan publik tentang regulasi dan penegakan hukum terkait zat kimia yang mudah diakses.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pengawasan Obat BPOM, Dr. Siti Nurhayati, menegaskan bahwa aparat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak jaringan distribusi ilegal. “Kami telah meningkatkan patroli di wilayah pasar tradisional dan toko daring yang diduga menjual N2O secara tidak sah. Penegakan hukum akan diperketat, dan kami mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan penjualan gelap,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, BPOM mengajak tenaga medis dan institusi kesehatan untuk meningkatkan edukasi kepada publik tentang bahaya penyalahgunaan N2O. Edukasi meliputi penyuluhan tentang efek samping, tanda-tanda keracunan, serta pentingnya mendapatkan N2O hanya melalui layanan kesehatan resmi. Program kampanye akan diluncurkan melalui media sosial, poster di fasilitas kesehatan, dan kerja sama dengan organisasi pemuda.

Kesimpulannya, N2O tetap diizinkan untuk keperluan medis, namun regulasi penggunaannya sangat ketat demi melindungi kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan zat ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan medis yang berat. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau menggunakan N2O di luar prosedur medis yang sah, serta melaporkan setiap aktivitas penjualan ilegal kepada pihak berwenang.

Pos terkait