BPOM Resmikan Nutri‑Level, Inisiatif Baru Kendali Gula, Garam, dan Lemak untuk Kesehatan Publik

BPOM Resmikan Nutri‑Level, Inisiatif Baru Kendali Gula, Garam, dan Lemak untuk Kesehatan Publik
BPOM Resmikan Nutri‑Level, Inisiatif Baru Kendali Gula, Garam, dan Lemak untuk Kesehatan Publik

123Berita – 07 April 2026 | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menyetujui penerapan Nutri‑Level, sebuah sistem pelabelan gizi inovatif yang dirancang untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih di Indonesia. Keputusan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memerangi peningkatan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit kardiovaskular.

Nutri‑Level bukan sekadar label tambahan; ia menggantikan format pelabelan konvensional dengan skema visual yang lebih mudah dipahami konsumen. Sistem ini menggunakan tiga tingkat warna—merah, kuning, dan hijau—untuk menandai kadar GGL pada setiap produk makanan dan minuman siap saji. Warna merah menandakan kandungan gula, garam, atau lemak melebihi batas yang telah ditetapkan, kuning menunjukkan nilai berada dalam rentang sedang, sementara hijau menandakan produk berada di bawah ambang batas yang dianggap aman.

Bacaan Lainnya

Berikut rangkaian kriteria yang menjadi acuan Nutri‑Level:

  • Gula: Produk dengan lebih dari 10 gram gula per 100 gram makanan atau lebih dari 15 gram per 100 ml minuman akan mendapat label merah.
  • Garam: Kandungan natrium di atas 1,5 gram per 100 gram makanan atau 0,9 gram per 100 ml minuman akan diklasifikasikan merah.
  • Lemak: Lemak total melebihi 20 gram per 100 gram makanan atau 10 gram per 100 ml minuman akan masuk dalam kategori merah.

Jika nilai berada di bawah batas tersebut namun masih berada di zona menengah, label kuning akan diterapkan. Produk yang sepenuhnya berada dalam standar kesehatan akan memperoleh label hijau, memberikan sinyal positif bagi konsumen yang mengutamakan pilihan sehat.

Pengesahan Nutri‑Level oleh BPOM didasari pada data epidemiologi yang menunjukkan lonjakan signifikan konsumsi GGL dalam dekade terakhir. Menurut data Kementerian Kesehatan, lebih dari 70 persen populasi Indonesia mengonsumsi gula berlebih, sementara asupan garam rata‑rata melebihi rekomendasi WHO sebesar 8 gram per hari. Kombinasi faktor ini memperparah beban PTM, yang kini menempati puncak penyebab kematian nasional.

“Nutri‑Level merupakan respons konkret terhadap tantangan gizi yang dihadapi negara. Dengan menyederhanakan informasi nutrisi, kami berharap konsumen dapat membuat pilihan yang lebih sadar dan sehat,” ujar Dr. Lina Marlina, Direktur Jenderal Pengawas Obat dan Makanan, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada 5 April 2026.

Implementasi Nutri‑Level dijadwalkan mulai berlaku pada kuartal ketiga 2026. Seluruh produsen makanan olahan, termasuk produsen minuman ringan, snack, serta produk susu, diwajibkan menyesuaikan kemasan mereka sesuai standar baru. BPOM menyediakan pedoman teknis lengkap, termasuk contoh tampilan label, prosedur verifikasi, serta mekanisme sanksi bagi pelanggaran.

Respons industri relatif beragam. Sebagian produsen besar menyambut baik kebijakan ini sebagai peluang diferensiasi produk sehat, sementara yang lain mengungkapkan kekhawatiran terkait biaya redesign kemasan dan potensi penurunan penjualan produk yang terlabel merah. “Kami siap menyesuaikan formulasi untuk mengurangi gula dan garam, sekaligus memanfaatkan label hijau sebagai nilai jual tambahan,” kata Rudi Hartono, CEO PT. Makanan Sehat Nusantara.

Sementara itu, lembaga konsumen dan organisasi kesehatan non‑pemerintah menilai Nutri‑Level sebagai terobosan penting dalam meningkatkan literasi gizi. “Label warna yang intuitif dapat mengurangi kebingungan konsumen yang selama ini harus membaca tabel nilai gizi yang kompleks,” ujar Dr. Siti Amalia, ketua Lembaga Konsumen Indonesia.

Pengawasan dan penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap melalui inspeksi lapangan dan audit dokumen. Produk yang tidak memenuhi standar akan dikenai sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, penarikan produk, atau denda hingga 2% dari nilai penjualan tahunan.

Selain mengurangi konsumsi GGL, Nutri‑Level diharapkan dapat menstimulasi inovasi reformulasi produk. Produsen didorong untuk mengembangkan alternatif rendah gula, garam, dan lemak, misalnya dengan mengganti gula pasir dengan pemanis alami atau memanfaatkan teknik pengolahan yang mempertahankan rasa tanpa menambah lemak berlebih.

Dalam konteks kebijakan gizi nasional, Nutri‑Level selaras dengan program “Kendalikan Gula, Garam, Lemak” yang diluncurkan pada 2023. Kedua inisiatif tersebut saling melengkapi, memperkuat sinyal kepada masyarakat bahwa perubahan pola makan bukan pilihan semata, melainkan keharusan demi kesehatan jangka panjang.

Penelitian awal di beberapa provinsi menunjukkan bahwa label warna dapat memengaruhi keputusan pembelian secara signifikan. Sebuah studi pilot di Jakarta mencatat peningkatan 12 persen dalam pemilihan produk berlabel hijau dibandingkan sebelum penerapan sistem berwarna.

Secara keseluruhan, Nutri‑Level menandai evolusi penting dalam regulasi pangan Indonesia, menggabungkan ilmu nutrisi, desain komunikasi visual, dan kebijakan publik. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada sinergi antara regulator, industri, dan konsumen.

Ke depan, BPOM berkomitmen untuk terus memantau dampak kebijakan ini melalui survei konsumsi nasional dan evaluasi kesehatan publik. Jika indikator menunjukkan penurunan signifikan dalam asupan gula, garam, dan lemak, Nutri‑Level dapat menjadi model bagi negara‑negara lain yang menghadapi tantangan gizi serupa.

Pos terkait