BPOM Resmi Terapkan Label Nutri-Level pada Pangan Olahan, Langkah Strategis Turunkan Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak

BPOM Resmi Terapkan Label Nutri-Level pada Pangan Olahan, Langkah Strategis Turunkan Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak
BPOM Resmi Terapkan Label Nutri-Level pada Pangan Olahan, Langkah Strategis Turunkan Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak

123Berita – 07 April 2026 | Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan persetujuan resmi penerapan label “Nutri-Level” pada kemasan pangan olahan di seluruh Indonesia. Kebijakan baru ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah menurunkan angka konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih yang menjadi pemicu utama penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung.

Label Nutri-Level merupakan skema pelabelan yang mengklasifikasikan produk makanan dan minuman menjadi empat tingkat, yaitu A, B, C, dan D. Tingkat A menandakan kandungan nutrisi yang paling sehat, sementara tingkat D menunjukkan produk dengan kadar gula, garam, atau lemak yang jauh di atas batas aman. Skema visual yang sederhana – berupa warna hijau, kuning, oranye, dan merah – dirancang agar mudah dipahami konsumen di semua lapisan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Proses persetujuan label ini telah berlangsung selama hampir dua tahun, melibatkan diskusi intensif antara BPOM, Kementerian Kesehatan, akademisi, serta perwakilan industri makanan. Pada awal 2024, BPOM mengeluarkan pedoman teknis yang memuat standar batas maksimum gula, garam, dan lemak per 100 gram atau 100 mililiter produk, serta tata cara perhitungan dan penempatan label pada kemasan.

Implementasi label Nutri-Level dijadwalkan mulai berlaku pada kuartal pertama 2025. Semua produsen pangan olahan, baik perusahaan multinasional maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), diwajibkan menyesuaikan kemasan mereka sesuai standar baru. BPOM memberikan masa transisi enam bulan untuk revisi desain kemasan, sekaligus menawarkan bantuan teknis bagi pelaku industri yang memerlukan panduan khusus.

Berbagai kalangan menyambut baik kebijakan ini. Ahli gizi dari Universitas Indonesia, Dr. Siti Nurhaliza, menilai label Nutri-Level dapat menjadi “peta jalan” bagi konsumen dalam membuat pilihan makanan yang lebih sehat. “Dengan visual yang jelas, masyarakat tidak lagi harus menelusuri tabel nilai gizi yang kompleks. Mereka cukup melihat warna dan tingkat nutrisi secara sekilas,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers.

Sementara itu, asosiasi produsen makanan, Asosiasi Pengusaha Makanan Olahan Indonesia (APMOI), mengakui tantangan yang muncul. Beberapa produsen mengungkapkan kebutuhan investasi tambahan untuk redesign kemasan serta penyesuaian formulasi produk agar tidak terjebak pada tingkat D. Namun, mereka juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan regulator untuk memastikan standar yang realistis dan tidak memberatkan usaha kecil.

Data terbaru Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen warga Indonesia mengonsumsi gula tambahan di atas rekomendasi WHO. Konsumsi garam juga masih berada pada level 8-10 gram per hari, melebihi batas maksimal 5 gram. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan penurunan prevalensi obesitas sebesar 5 poin persentase dalam lima tahun ke depan, dengan label Nutri-Level sebagai salah satu instrumen utama.

Untuk meningkatkan efektivitas, BPOM berencana mengintegrasikan label Nutri-Level ke dalam program edukasi gizi di sekolah serta kampanye media massa. Pemerintah juga mengusulkan insentif pajak bagi produk yang berhasil mencapai tingkat A atau B, serta sanksi administratif bagi pelanggar yang tidak menyesuaikan label tepat waktu.

Pengalaman negara lain seperti Meksiko dan Chile yang telah menerapkan skema pelabelan serupa menunjukkan penurunan signifikan dalam penjualan produk tinggi gula dan garam. Analisis awal menunjukkan potensi penurunan konsumsi gula hingga 12 persen dalam tiga tahun pertama pelaksanaan di Indonesia.

Secara keseluruhan, keputusan BPOM untuk menyetujui label Nutri-Level mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam memperbaiki pola makan nasional. Diharapkan, dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, label ini tidak hanya menjadi simbol kesehatan, tetapi juga pendorong perubahan perilaku konsumsi yang berkelanjutan.

Pos terkait