BPOM Gempur Penjualan Online Tabung Gas Tawa: 122 Unit Disita demi Perlindungan Konsumen

123Berita – 10 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan operasi penggerebekan besar-besaran terhadap penjual daring yang memperjualbelikan tabung gas bermerk Tawa secara ilegal. Sebanyak 122 tabung gas Tawa berhasil disita setelah terdeteksi melanggar regulasi distribusi dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan peredaran barang konsumsi yang tidak memenuhi standar keamanan. Menurut keterangan pejabat BPOM, tabung-tabung tersebut diduga disalahgunakan serta dijual tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan risiko kebocoran, ledakan, dan cedera pada pengguna.

Bacaan Lainnya

Operasi penggerebekan dilakukan di beberapa wilayah yang menjadi pusat penjualan daring, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan. Tim gabungan BPOM dan Satpol PP menelusuri jejak transaksi digital, mengidentifikasi penjual, serta mengamankan stok barang yang tersisa. Seluruh proses berlangsung secara tertib, dengan pendampingan aparat keamanan untuk memastikan tidak terjadi kerusuhan.

Berikut rangkuman temuan utama selama operasi:

  • Jumlah barang disita: 122 tabung gas Tawa berkapasitas standar.
  • Lokasi penangkapan: Empat kota besar di Indonesia, meliputi Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan.
  • Metode penjualan: Platform e‑commerce lokal dan media sosial, tanpa adanya nomor registrasi atau izin edar.
  • Potensi bahaya: Risiko kebocoran gas LPG, ledakan, serta keracunan akibat penggunaan produk yang tidak terstandarisasi.

BPOM menegaskan bahwa penjualan gas rumah tangga melalui kanal online tanpa prosedur verifikasi dapat mengelak dari pengawasan kualitas. Padahal, standar keamanan gas LPG mencakup pemeriksaan tekanan, integritas tabung, serta label peringatan yang harus jelas.

“Kami tidak akan mentolerir praktik jual‑beli produk berbahaya yang mengancam keselamatan publik,” ujar Kepala Biro Pengawasan Produk Konsumen, Dr. Rina Widyanti, dalam konferensi pers yang digelar di kantor BPOM. “Penindakan ini kami lakukan untuk melindungi konsumen, terutama rumah tangga yang sering menggunakan gas untuk keperluan sehari‑hari.”

Penjual yang terlibat dalam kasus ini kini menghadapi proses hukum. Mereka diduga melanggar Undang‑Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Produk Konsumen. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi denda administratif hingga pidana penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Selain penindakan, BPBP (Badan Pengawas Barang Pangan) juga mengingatkan konsumen untuk selalu memeriksa keabsahan produk sebelum melakukan pembelian. Beberapa langkah yang dapat dilakukan konsumen antara lain:

  1. Mengecek nomor registrasi dan label resmi pada tabung gas.
  2. Menggunakan platform e‑commerce yang terverifikasi dan memiliki ulasan positif.
  3. Menghindari penjual yang menawarkan harga jauh di bawah pasar, karena biasanya menandakan barang tidak standar.
  4. Memastikan bahwa penjual menyediakan dokumen sertifikasi keamanan dari produsen.

Kasus ini menambah daftar panjang produk konsumen yang dipasarkan secara ilegal di ranah digital. Pemerintah telah menyiapkan regulasi lebih ketat untuk e‑commerce, termasuk persyaratan verifikasi penjual dan audit rutin terhadap produk berisiko tinggi.

Di sisi lain, industri tabung gas Tawa menanggapi tindakan BPOM dengan menyatakan komitmen mereka terhadap kualitas dan keamanan. “Kami selalu mematuhi standar nasional dan internasional dalam produksi serta distribusi tabung gas,” kata perwakilan PT. Tawa Gas, Budi Santoso. “Kami bersedia bekerjasama dengan otoritas untuk mengidentifikasi dan menindak penjual ilegal yang merusak reputasi produk kami.”

Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan terkait kebocoran gas. Menurut data Kementerian Kesehatan, pada tahun 2025 tercatat 1.254 kasus kecelakaan gas rumah tangga, dengan 87 di antaranya berujung pada kematian. Penindakan seperti ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk menurunkan angka tersebut.

Ke depan, BPOM berjanji akan meningkatkan koordinasi dengan platform e‑commerce, serta memperluas jaringan inspeksi di seluruh Indonesia. Masyarakat diimbau untuk melaporkan penjualan gas ilegal melalui kanal pengaduan resmi BPOM, guna mempercepat penanganan kasus serupa.

Dengan tindakan tegas dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan pasar online dapat menjadi lebih aman bagi konsumen, serta meminimalisir risiko bahaya yang mengancam kesehatan publik.

Pos terkait