123Berita – 10 April 2026 | Jakarta Barat – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan keberhasilan operasi pengungkapan peredaran gas tawa ilegal berlabel “Baby Whip” di wilayah Cengkareng. Produk yang dipasarkan sebagai “gas tertawa” ini ternyata mengandung zat kimia berbahaya yang dapat menimbulkan efek psikologis dan fisiologis pada konsumen, khususnya generasi Z yang menjadi target utama penjualannya melalui platform daring.
Penelitian internal BPOM mengidentifikasi bahwa “Baby Whip” diproduksi oleh jaringan kecil yang memanfaatkan celah regulasi produk inhalasi. Barang tersebut dijual dalam kemasan berwarna cerah dan desain yang menyerupai mainan, sehingga menarik perhatian remaja. Penjualannya didorong melalui media sosial, marketplace, dan grup chat, dengan klaim dapat memberikan sensasi tertawa berlebih dan meningkatkan mood dalam waktu singkat.
Penggunaan gas tawa secara berulang dapat menimbulkan gejala gangguan pernapasan, iritasi mata, hingga perubahan perilaku. Beberapa pengguna melaporkan rasa pusing, mual, dan kebingungan setelah menghirup zat tersebut. Karena sifatnya yang mudah menular lewat udara, potensi penyebaran ke lingkungan sekitar menjadi masalah kesehatan masyarakat yang signifikan.
BPOM menegaskan bahwa produk “Baby Whip” tidak memiliki izin edar, tidak terdaftar dalam daftar obat atau makanan yang diizinkan, serta tidak melewati uji keamanan yang wajib. Oleh karena itu, peredaran produk ini melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang melarang pemasaran barang berbahaya tanpa persetujuan resmi.
Berikut beberapa temuan utama hasil operasi BPOM:
- Identifikasi lebih dari 30 titik penjualan daring yang menawarkan “Baby Whip” dengan harga antara Rp 25.000 hingga Rp 80.000 per kemasan.
- Penangkapan dua pelaku utama yang bertanggung jawab atas produksi dan distribusi, serta penyitaan lebih dari 1.200 botol gas tawa.
- Pengumpulan bukti digital yang menunjukkan promosi intensif melalui akun Instagram, TikTok, dan saluran YouTube dengan influencer remaja.
- Dokumentasi laporan kesehatan dari 12 rumah sakit di Jakarta yang mencatat gejala keracunan inhalasi serupa pada remaja berusia 13‑19 tahun.
Dalam pernyataannya, Kepala Pusat Pengawasan Obat dan Makanan (PPOB) BPOM, Dr. Siti Nurhayati menekankan pentingnya kesadaran publik terhadap bahaya produk tanpa izin. “Kami mengingatkan masyarakat, terutama orang tua dan pendidik, untuk selalu memeriksa legalitas produk yang dijual secara online. Gas tawa yang dijual sebagai hiburan dapat menimbulkan konsekuensi kesehatan yang serius,” ujarnya.
BPOM juga mengajak platform e‑commerce untuk memperketat mekanisme verifikasi penjual dan melakukan pemantauan rutin terhadap produk yang mengklaim manfaat kesehatan tanpa dasar ilmiah. Upaya kolaboratif antara regulator, penyedia platform, dan konsumen diharapkan dapat menurunkan peredaran barang ilegal serupa.
Selain tindakan penegakan hukum, BPOM meluncurkan kampanye edukasi digital dengan tema “Tertawa Sehat, Jauhi Gas Tawa Ilegal”. Kampanye ini mencakup materi video, infografis, serta kuis interaktif yang disebarluaskan melalui media sosial resmi BPOM. Fokus utama adalah memberikan informasi tentang risiko inhalasi zat kimia tidak terdaftar serta cara mengidentifikasi produk palsu.
Para ahli kesehatan mental menambahkan bahwa ketergantungan pada stimulan kimia, termasuk gas tawa, dapat mengganggu perkembangan emosional remaja. Dr. Ahmad Fauzi, psikolog klinis di RSUP Fatmawati, menjelaskan bahwa pencarian sensasi cepat melalui zat kimia dapat memperparah stres, kecemasan, dan pada kasus ekstrim, memicu perilaku berisiko tinggi.
Pada tahap selanjutnya, BPOM berencana memperluas pengawasan ke wilayah lain di Indonesia, mengingat tren penyebaran produk serupa telah mencuat di beberapa kota besar. Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kepolisian, dan Badan Penyelenggara Perdagangan Elektronik (BPE) menjadi prioritas untuk menciptakan jaringan respons cepat bila kasus serupa terdeteksi.
Kasus “Baby Whip” ini sekaligus menjadi peringatan bagi konsumen digital bahwa tidak semua produk yang tampak menghibur di layar memiliki dasar keamanan. Kewaspadaan, verifikasi sumber, dan edukasi berkelanjutan menjadi kunci utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman produk ilegal yang dapat merusak kesehatan fisik maupun mental.
Dengan langkah tegas BPOM dan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan peredaran gas tawa ilegal dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menumbuhkan budaya konsumsi yang lebih kritis dan bertanggung jawab.





