123Berita – 07 April 2026 | JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menegaskan komitmennya dalam mengendalikan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Pada sebuah konferensi pers yang diadakan di ibu kota, pejabat BNN menyampaikan bahwa usulan regulasi terkait vape masih berada dalam tahap pembahasan intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, lembaga kesehatan, serta perwakilan industri.
Usulan regulasi tersebut muncul sebagai respons atas peningkatan signifikan konsumsi vape di kalangan remaja dan dewasa muda dalam beberapa tahun terakhir. Data survei yang dihimpun oleh lembaga riset independen menunjukkan bahwa persentase pengguna vape di Indonesia telah melampaui 15 persen dari total populasi usia 15-30 tahun, menandakan tren yang mengkhawatirkan bagi kesehatan masyarakat.
Dalam penjelasan yang diberikan, BNN menyoroti beberapa pertimbangan utama yang melatarbelakangi usulan larangan atau pembatasan peredaran vape. Pertama, kandungan nikotin pada produk vape dapat menimbulkan ketergantungan yang serupa dengan rokok konvensional, bahkan berpotensi lebih tinggi mengingat rasa yang lebih menarik bagi generasi muda. Kedua, adanya laporan tentang kasus keracunan akibat cairan vape yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti diacetyl dan formaldehid, yang dapat memicu gangguan pernapasan serius.
Pejabat BNN juga menekankan bahwa regulasi yang diajukan tidak semata-mata bertujuan menutup pasar vape secara total, melainkan mengatur aspek produksi, distribusi, dan promosi produk agar tidak melanggar standar kesehatan yang telah ditetapkan. “Kami berupaya menciptakan kerangka hukum yang seimbang antara kebutuhan pasar dan perlindungan konsumen,” ujar Kepala BNN, Dr. Andri Pratama, dalam sambutannya.
- Pembatasan penjualan vape kepada individu berusia di atas 21 tahun.
- Penerapan label peringatan kesehatan yang wajib dicantumkan pada kemasan, serupa dengan peringatan pada rokok konvensional.
- Larangan iklan vape di media massa dan platform digital yang dapat dijangkau oleh anak di bawah umur.
- Persyaratan sertifikasi produk oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan.
- Pengenaan pajak khusus yang lebih tinggi dibandingkan produk tembakau tradisional.
Usulan tersebut masih dalam tahap konsultasi publik. BNN membuka ruang bagi organisasi non‑pemerintah, akademisi, serta komunitas pengguna vape untuk memberikan masukan melalui portal resmi yang disediakan. Proses ini diperkirakan memakan waktu beberapa bulan hingga satu tahun, mengingat diperlukan koordinasi lintas sektor serta penyesuaian regulasi yang ada.
Sementara proses legislasi masih berlangsung, BNN tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan penegakan hukum secara selektif terhadap pelanggaran yang sudah jelas melanggar peraturan yang ada, seperti penjualan vape tanpa izin atau iklan yang menargetkan anak di bawah umur. “Kami siap melakukan operasi bersama aparat kepolisian bila ditemukan indikasi pelanggaran serius,” tegas Dr. Andri.
Berbagai pihak menanggapi usulan regulasi ini dengan beragam perspektif. Kelompok industri vape mengklaim bahwa regulasi berlebihan dapat menghambat inovasi dan mengurangi pilihan konsumen yang beralih dari rokok tradisional ke alternatif yang dianggap lebih ramah lingkungan. Sebaliknya, organisasi kesehatan masyarakat mengapresiasi langkah BNN sebagai upaya preventif yang penting untuk menurunkan angka ketergantungan nikotin di kalangan generasi muda.
Para ahli kebijakan publik menilai bahwa keberhasilan regulasi vape di Indonesia akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam menegakkan aturan secara konsisten serta meningkatkan edukasi publik tentang risiko kesehatan vape. “Tanpa kampanye edukatif yang kuat, regulasi saja tidak akan cukup mengurangi konsumsi,” ujar Prof. Maya Sari, pakar kesehatan masyarakat Universitas Indonesia.
Di sisi lain, data internasional menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil menurunkan prevalensi penggunaan vape biasanya menggabungkan kebijakan fiskal (seperti pajak tinggi) dengan program edukasi yang intensif di sekolah dan media sosial. Indonesia dapat mengambil pelajaran dari contoh tersebut untuk merumuskan kebijakan yang adaptif dan efektif.
Menjelang akhir konferensi, BNN menegaskan kembali komitmennya untuk terus memantau perkembangan pasar vape, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selalu berlandaskan pada bukti ilmiah dan kepentingan publik. “Kami tidak menutup pintu untuk dialog, tetapi prioritas utama tetap melindungi generasi mendatang dari bahaya nikotin dan zat berbahaya lainnya,” tutup Dr. Andri.
Dengan proses legislasi yang masih dalam tahap awal, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan yang konstruktif, sehingga regulasi yang nantinya diterbitkan dapat mencerminkan kebutuhan kesehatan nasional tanpa mengabaikan dinamika ekonomi dan teknologi yang berkembang.
Kesimpulannya, usulan regulasi vape oleh BNN merupakan langkah strategis yang masih berada dalam proses pembahasan intensif. Keberhasilan implementasinya akan sangat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah, industri, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari bahaya nikotin.





