123Berita – 09 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran zat adiktif dengan mengajukan usulan pelarangan vape secara menyeluruh. Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya anggota Rudianto Lallo, yang menilai langkah tersebut sangat tepat untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang sedang disusun.
Vape atau rokok elektrik yang mengandung nikotin dan zat adiktif lainnya telah menjadi sorotan publik sejak beberapa tahun terakhir. Meskipun dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional, penelitian menunjukkan bahwa penggunaan vape dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama pada kalangan remaja dan anak muda. Menyikapi hal ini, BNN menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah agar vape dilarang penjualannya, distribusinya, serta penggunaannya di seluruh wilayah Indonesia.
Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR yang mewakili Fraksi NasDem, menanggapi usulan tersebut dengan antusias. Ia menyatakan, “Usulan BNN untuk melarang vape sangat baik dan sejalan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Kami siap mendukung agar usulan ini dapat segera masuk ke dalam RUU Narkotika dan menjadi dasar hukum yang kuat.” Lallo menambahkan bahwa larangan vape tidak hanya akan menurunkan angka penggunaan zat adiktif, tetapi juga akan memberi sinyal kuat kepada industri terkait bahwa pemerintah tidak akan mentolerir peredaran produk yang berpotensi membahayakan kesehatan publik.
Usulan pelarangan vape oleh BNN tidak bersifat sepihak. Sebelumnya, BNN telah melakukan serangkaian kajian yang meliputi data epidemiologis, tren konsumsi, serta dampak sosial-ekonomi dari penggunaan vape di Indonesia. Hasil kajian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam angka pengguna vape, khususnya di kalangan remaja sekolah menengah atas. Data BNN mencatat bahwa pada tahun 2025, lebih dari 12 persen pelajar berusia 15-18 tahun pernah mencoba vape, angka yang jauh melampaui target pemerintah dalam menurunkan prevalensi penggunaan zat adiktif.
Selain itu, BNN menyoroti bahwa sebagian besar produk vape yang beredar di pasar Indonesia tidak memiliki izin edar resmi, sehingga kualitas dan kandungan zat berbahaya tidak dapat dipastikan. Hal ini menimbulkan risiko tambahan, termasuk kemungkinan kontaminasi dengan zat kimia berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, kerusakan organ, bahkan kematian pada kasus yang ekstrem.
Dalam rapat internal Komisi III DPR, anggota-anggota fraksi lain juga mengekspresikan dukungan mereka terhadap usulan BNN. Mereka menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tegas, termasuk sanksi administratif dan pidana bagi pelaku ilegal yang tetap memperdagangkan vape. Beberapa usulan tambahan mencakup pembatasan iklan vape di media massa, serta edukasi intensif di sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya nikotin dan zat adiktif lainnya.
Langkah BNN dan dukungan NasDem ini berpotensi menjadi titik balik dalam kebijakan narkotika di Indonesia. Saat ini, RUU Narkotika sedang berada dalam tahap pembahasan akhir di DPR, dengan fokus utama pada penguatan kontrol terhadap zat-zat psikotropika, termasuk narkotika tradisional dan sintetis. Penambahan larangan vape ke dalam RUU tersebut akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak tegas peredaran produk vape ilegal dan melindungi konsumen dari bahaya kesehatan.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa integrasi usulan BNN ke dalam RUU Narkotika dapat mempercepat proses legislasi. “Jika RUU Narkotika berhasil mengakomodasi larangan vape, maka kita akan memiliki satu payung hukum yang komprehensif untuk mengatasi semua bentuk zat adiktif,” ujar Dr. Siti Nurhaliza, pakar kebijakan kesehatan dari Universitas Indonesia. Ia menambahkan bahwa sinergi antara lembaga eksekutif (BNN) dan legislatif (DPR) sangat penting untuk mengatasi tantangan yang terus berkembang di era digital, di mana pemasaran vape sering kali dilakukan melalui platform daring.
Di sisi lain, industri vape mengemukakan keberatan terkait potensi dampak ekonomi, terutama bagi pelaku usaha yang sah dan memiliki izin. Mereka menegaskan bahwa regulasi harus mempertimbangkan hak konsumen dewasa yang memilih vape sebagai alternatif rokok. Namun, pihak industri belum menyampaikan alternatif regulasi yang dapat mengurangi dampak kesehatan pada remaja, sehingga posisi pemerintah yang mendukung larangan total tetap menjadi pilihan utama.
Dalam upaya menyiapkan regulasi yang tepat, BNN berencana meluncurkan program sosialisasi nasional yang meliputi kampanye media, pelatihan bagi tenaga pendidik, serta kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai bahaya vape, sekaligus memberikan alternatif gaya hidup sehat bagi generasi muda.
Sejalan dengan itu, Rudianto Lallo menegaskan komitmen fraksinya untuk mengawasi proses legislasi secara ketat, memastikan bahwa setiap pasal dalam RUU Narkotika mencerminkan kebutuhan masyarakat dan standar internasional. “Kami tidak hanya ingin menulis undang-undang, tetapi juga memastikan implementasinya dapat dijalankan secara efektif,” ujarnya.
Jika usulan BNN berhasil masuk ke dalam RUU Narkotika dan disahkan menjadi undang-undang, maka Indonesia akan menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang secara tegas melarang vape. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan angka penggunaan nikotin di kalangan remaja, serta memberikan contoh bagi negara-negara tetangga dalam menangani peredaran produk vaping yang berbahaya.
Dengan dukungan kuat dari fraksi NasDem dan kesepakatan lintas partai di DPR, prospek pelarangan vape melalui RUU Narkotika tampak semakin cerah. Masyarakat kini menantikan hasil akhir legislasi yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup serta melindungi generasi penerus dari bahaya narkotika modern.





