123Berita โ 07 April 2026 | Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menyampaikan usulan penting untuk melarang peredaran vape di Indonesia. Dalam pernyataannya, Suyudi menyoroti bahwa produk rokok elektronik ini kerap dimanfaatkan sebagai sarana penyuntikan narkotika, sehingga menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan upaya pemberantasan narkotika.
Vape, yang awalnya dipasarkan sebagai alternatif kurang berbahaya dibandingkan rokok konvensional, kini telah menyusup ke pasar gelap. Sejumlah pelaku kejahatan narkotika memanfaatkan ruang cairan vape untuk menyembunyikan zat-zat terlarang, seperti metamfetamin, kokain, atau bahkan heroin. Metode ini memungkinkan penyalahgunaan yang lebih tersembunyi, karena aroma dan uap yang dihasilkan menyerupai aroma buah atau permen, sehingga sulit dideteksi oleh pihak berwenang maupun konsumen awam.
Usulan larangan peredaran vape tidak hanya bersifat simbolik, melainkan didukung oleh analisis hukum yang mendalam. Suyudi mengingatkan bahwa UndangโUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur barang yang dapat dijadikan sarana konsumsi narkotika. Dalam konteks ini, vape dapat dikategorikan sebagai alat yang secara potensial dapat dimanfaatkan untuk tujuan tersebut, sehingga perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam daftar barang terlarang.
Respons dari industri vape di Indonesia beragam. Beberapa produsen menolak keras usulan tersebut, dengan alasan bahwa vape adalah produk legal yang telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka menekankan pentingnya edukasi konsumen serta regulasi yang lebih ketat terhadap penjualan dan distribusi, bukan larangan total. Namun, BNN menegaskan bahwa langkah preventif ini lebih efektif untuk memutus rantai pasok narkotika yang menyusup melalui produk vape.
Pemerintah pusat dan daerah kini dihadapkan pada dilema antara melindungi kebebasan konsumen dewasa yang menggunakan vape secara legal, dan menindak tegas praktik kriminal yang menyalahgunakan produk tersebut. Beberapa anggota DPR telah mengajukan pertanyaan dalam rapat komisi terkait, menuntut kajian mendalam mengenai dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan dari larangan total vape. Sementara itu, organisasi kesehatan masyarakat menyerukan kebijakan yang lebih tegas, mengingat potensi bahaya jangka panjang bagi remaja yang mudah terpapar iklan vape di media sosial.
Pengalaman negara lain menjadi referensi penting. Di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Thailand dan Filipina, vape telah dilarang total karena dianggap sebagai pintu masuk narkotika. Di Australia, regulasi ketat mengharuskan setiap penjual vape memiliki lisensi khusus dan melaporkan setiap transaksi kepada otoritas narkotika. Evaluasi dari kebijakan tersebut menunjukkan penurunan signifikan dalam kasus penyalahgunaan vape sebagai media narkotika, meski tidak sepenuhnya menghilangkan peredaran gelap.
Jika usulan BNN diterima, implementasinya akan melibatkan koordinasi lintas sektoral, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Kepolisian. Proses penegakan hukum diharapkan mencakup penyitaan barang, penutupan toko yang melanggar, serta sanksi administratif bagi produsen yang tidak mematuhi regulasi baru. BNN menyiapkan tim khusus yang akan memantau pasar gelap dan melakukan operasi penggerebekan secara rutin.
Secara keseluruhan, usulan larangan vape yang diajukan oleh BNN mencerminkan upaya serius pemerintah Indonesia untuk menutup celah penyalahgunaan narkotika melalui produk yang sebelumnya dianggap relatif aman. Dengan menegakkan regulasi yang lebih ketat, diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkotika di masyarakat, melindungi generasi muda, dan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang komitmen dalam memerangi narkotika.





