Awas Modus Baru PPATK: Mengendus Bandar Judi Online dengan QRIS, E-KTP, dan Deepfake

Awas Modus Baru PPATK: Mengendus Bandar Judi Online dengan QRIS, E-KTP, dan Deepfake
Awas Modus Baru PPATK: Mengendus Bandar Judi Online dengan QRIS, E-KTP, dan Deepfake

123Berita – 25 Juli 2026 | PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terus melakukan upaya untuk mengendus dan menangkap bandar judi online yang terus berinovasi dengan modus baru. Salah satu modus baru yang digunakan adalah dengan memanfaatkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), dan teknologi deepfake.

QRIS adalah sebuah sistem pembayaran yang menggunakan kode QR untuk melakukan transaksi. Namun, bandar judi online telah menemukan cara untuk memanfaatkan sistem ini untuk melakukan transaksi ilegal. Mereka menggunakan QRIS untuk menerima pembayaran dari pemain judi online, sehingga membuatnya sulit untuk dilacak oleh pihak berwenang.

Bacaan Lainnya

Selain itu, bandar judi online juga menggunakan E-KTP untuk memverifikasi identitas pemain. Namun, ini juga dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Teknologi deepfake juga digunakan oleh bandar judi online untuk melakukan penipuan. Mereka menggunakan teknologi ini untuk membuat video dan audio yang terlihat dan terdengar seperti asli, tetapi sebenarnya adalah palsu. Ini dapat digunakan untuk melakukan penipuan, seperti membuat pemain judi online percaya bahwa mereka sedang bermain dengan orang lain yang sebenarnya tidak ada.

PPATK terus melakukan upaya untuk mengendus dan menangkap bandar judi online yang menggunakan modus baru ini. Mereka bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Untuk mencegah diri dari menjadi korban penipuan judi online, masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dan tidak melakukan transaksi dengan orang yang tidak dikenal. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan jika menemukan adanya kegiatan judi online yang mencurigakan.

Dalam beberapa tahun terakhir, PPATK telah berhasil menangkap beberapa bandar judi online yang menggunakan modus baru ini. Namun, masih banyak bandar judi online yang belum tertangkap dan terus beroperasi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk terus berhati-hati dan membantu pihak berwenang dalam mengendus dan menangkap bandar judi online.

Dalam upaya untuk mengendus dan menangkap bandar judi online, PPATK juga melakukan analisis data dan intelligence untuk mengidentifikasi pola dan kebiasaan bandar judi online. Mereka juga bekerja sama dengan pihak swasta, seperti perusahaan teknologi, untuk mengembangkan sistem dan teknologi yang dapat membantu dalam mengendus dan menangkap bandar judi online.

PPATK berharap bahwa dengan upaya yang dilakukan, dapat mengurangi kegiatan judi online yang ilegal dan melindungi masyarakat dari penipuan dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya PPATK dalam mengendus dan menangkap bandar judi online.

Pos terkait