Aturan Ganjil Genap di Jakarta: 13 Jenis Kendaraan yang Tidak Terkena

Aturan Ganjil Genap di Jakarta: 13 Jenis Kendaraan yang Tidak Terkena
Aturan Ganjil Genap di Jakarta: 13 Jenis Kendaraan yang Tidak Terkena

123Berita – 02 Juli 2026 | Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Namun, tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ini karena ada yang mendapat pengecualian. Berikut adalah 13 jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap di Jakarta.

1. Kendaraan dinas negara dan pemerintah

Bacaan Lainnya

2. Kendaraan angkutan umum

3. Kendaraan taksi

4. Kendaraan ojek online

5. Kendaraan ambulans

6. Kendaraan pemadam kebakaran

7. Kendaraan polisi

8. Kendaraan TNI dan Polri

9. Kendaraan korps diplomatik

10. Kendaraan untuk keperluan darurat

11. Kendaraan untuk keperluan kemanusiaan

12. Kendaraan untuk keperluan penelitian dan pengembangan

13. Kendaraan untuk keperluan lain yang ditentukan oleh pemerintah

Dengan mengetahui jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap, pengemudi dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik dan menghindari kemacetan. Selain itu, aturan ini juga dapat membantu mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta.

Aturan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara. Dengan memahami aturan ini dan jenis kendaraan yang tidak terkena, pengemudi dapat berkontribusi pada upaya ini dan membuat Jakarta menjadi kota yang lebih nyaman dan sehat.

Pos terkait