123Berita – 02 Juli 2026 | Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Namun, tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ini karena ada yang mendapat pengecualian. Berikut adalah 13 jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap di Jakarta.
1. Kendaraan dinas negara dan pemerintah
2. Kendaraan angkutan umum
3. Kendaraan taksi
4. Kendaraan ojek online
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan pemadam kebakaran
7. Kendaraan polisi
8. Kendaraan TNI dan Polri
9. Kendaraan korps diplomatik
10. Kendaraan untuk keperluan darurat
11. Kendaraan untuk keperluan kemanusiaan
12. Kendaraan untuk keperluan penelitian dan pengembangan
13. Kendaraan untuk keperluan lain yang ditentukan oleh pemerintah
Dengan mengetahui jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap, pengemudi dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik dan menghindari kemacetan. Selain itu, aturan ini juga dapat membantu mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta.
Aturan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara. Dengan memahami aturan ini dan jenis kendaraan yang tidak terkena, pengemudi dapat berkontribusi pada upaya ini dan membuat Jakarta menjadi kota yang lebih nyaman dan sehat.





