123Berita – 07 April 2026 | Singapura akan menerapkan regulasi terbaru yang membatasi jumlah power bank yang boleh dibawa penumpang pesawat. Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mengumumkan bahwa mulai Rabu, 15 April 2026, setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal dua buah power bank ke dalam kabin. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap pedoman keselamatan global yang baru saja diperbarui oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada 2 April 2026.
Alasan utama di balik pembatasan ini adalah potensi bahaya yang ditimbulkan oleh baterai litium‑ion. Baterai yang terdapat dalam power bank dapat memicu kebakaran bila mengalami kerusakan internal, overheating, atau korsleting. Insiden kebakaran akibat baterai di dalam kabin pesawat telah menjadi perhatian serius bagi regulator penerbangan dunia, sehingga ICAO menegaskan batas maksimum dua unit per penumpang serta pembatasan kapasitas energi pada 100 watt‑hour (Wh). Batas energi ini setara dengan kapasitas sekitar 20.000‑27.000 milliampere‑hour (mAh), atau kira‑kira dua power bank berkapasitas 10.000 mAh masing‑masing.
Regulasi baru tidak hanya membatasi jumlah unit, tetapi juga menetapkan syarat kapasitas maksimum. Power bank yang melebihi 100 Wh harus mendapat persetujuan khusus dari maskapai sebelum dapat dibawa ke dalam kabin. Selain itu, CAAS menegaskan bahwa power bank tidak boleh diisi daya atau digunakan selama penerbangan. Penumpang diwajibkan menyimpan power bank di dalam tas pribadi (carry‑on) dan melarang penempatan di bagasi terdaftar. Jika ditemukan pelanggaran, petugas bandara berhak menyita power bank tersebut dan mengembalikannya kepada pemilik setelah proses pemeriksaan.
Untuk memastikan kepatuhan, bandara-bandara utama di Singapura akan menampilkan poster dan papan informasi di titik‑titik strategis, seperti area check‑in, ruang tunggu, dan pos pemeriksaan keamanan. Selain itu, semua petugas layanan penumpang dan keamanan telah menjalani pelatihan khusus mengenai cara mengidentifikasi power bank yang melanggar batas kapasitas serta prosedur penyitaan barang. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kebakaran dan meningkatkan rasa aman bagi semua penumpang.
Bagi wisatawan Indonesia yang berencana terbang ke Singapura, perubahan regulasi ini menuntut persiapan ekstra. Penumpang disarankan memeriksa kapasitas power bank sebelum berangkat, memastikan label Wh tertera jelas, dan menyiapkan charger atau power bank cadangan dengan kapasitas di bawah batas yang ditetapkan. Jika membutuhkan daya lebih tinggi, alternatif yang dapat dipertimbangkan meliputi penggunaan power bank dengan kapasitas rendah tetapi dengan output cepat, atau memanfaatkan fasilitas pengisian daya yang disediakan oleh maskapai dan bandara. Mengetahui aturan ini sebelumnya dapat menghindarkan penumpang dari penundaan atau kehilangan perangkat penting.
Perbandingan dengan kebijakan negara lain menunjukkan bahwa banyak maskapai internasional sudah mengadopsi batas 100 Wh untuk power bank, namun tidak semua menerapkan batas jumlah unit. Singapura menjadi salah satu negara pertama yang menambahkan kuota maksimal dua unit per penumpang, sekaligus menegaskan larangan penggunaan selama penerbangan. Kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa wilayah Eropa dan Amerika Utara, namun seringkali hanya bersifat rekomendasi. Dengan menegakkan aturan secara ketat, Singapura berupaya menjadi contoh dalam penerapan standar keamanan penerbangan yang lebih ketat.
Para pelancong disarankan untuk mencatat beberapa langkah praktis sebelum berangkat: (1) Periksa label Wh pada setiap power bank; (2) Pastikan tidak membawa lebih dari dua unit; (3) Simpan power bank dalam tas tangan, hindari menaruhnya di bagasi tercatat; (4) Matikan atau non‑aktifkan perangkat selama penerbangan; (5) Jika membawa power bank dengan kapasitas di atas 100 Wh, hubungi maskapai untuk mendapatkan persetujuan tertulis. Dengan mengikuti prosedur ini, penumpang tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan bersama.
Kesimpulannya, pembatasan dua power bank per penumpang dan batas kapasitas 100 Wh yang diberlakukan oleh CAAS mulai 15 April 2026 merupakan langkah proaktif untuk mencegah insiden kebakaran di dalam kabin pesawat. Kebijakan ini menggabungkan standar ICAO dengan penegakan di lapangan, memberikan sinyal kuat bahwa keamanan penerbangan menjadi prioritas utama. Penumpang yang melakukan persiapan matang, memeriksa kapasitas perangkat, dan mematuhi aturan penggunaan akan dapat menikmati perjalanan ke Singapura dengan tenang tanpa harus khawatir akan penahanan barang atau gangguan selama proses keamanan.





