123Berita – 05 April 2026 | Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik setelah laporan menyebutkan sebanyak 72 siswa dari empat buah sekolah mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi Makanan Berat Gizi (MBG) yang disediakan oleh Satuan Pengawas Pemerintahan Gizi (SPPG) di Pondok Kelapa 2. Insiden ini menimbulkan kegelisahan orang tua, tenaga pendidik, dan aparat kesehatan setempat, sekaligus memicu aksi keras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur yang menuntut penegakan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi MBG di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah yang terlibat, yakni SMK Negeri 1 Jombang, SMP Negeri 2 Kediri, SMA Negeri 3 Surabaya, dan MTs Al-Hikmah Pasuruan, menyatakan bahwa mereka telah menindaklanjuti kejadian ini dengan menunda distribusi MBG selanjutnya dan mengadakan rapat darurat dengan dinas pendidikan serta dinas kesehatan setempat. Kepala SPPG di wilayah tersebut, Budi Santoso, menyampaikan permintaan maaf resmi kepada semua pihak terkait dan menegaskan komitmen untuk melakukan audit internal serta memperbaiki prosedur kontrol kualitas.
Reaksi DPRD Jawa Timur muncul tak lama setelah berita ini menyebar luas di media sosial dan platform berita daring. Anggota Komisi A DPRD, Rina Amelia (PDIP), menegaskan bahwa “kesehatan generasi muda tidak boleh menjadi komoditas yang dipertaruhkan”. Ia mengusulkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari perwakilan dinas kesehatan, dinas pendidikan, serta lembaga independen untuk melakukan inspeksi rutin pada setiap program pemberian makanan di sekolah. Selain itu, Rina juga mengajak pemerintah provinsi untuk meningkatkan anggaran pengawasan pangan di sektor pendidikan minimal 20 persen dalam dua tahun ke depan.
Sejumlah pakar gizi dari Universitas Brawijaya, antara lain Dr. Hadi Pranoto, menambahkan bahwa MBG seharusnya menjadi program strategis untuk meningkatkan status gizi anak usia sekolah, namun harus dilaksanakan dengan standar higienis yang ketat. Ia menyarankan penggunaan label “HACCP” (Hazard Analysis Critical Control Point) pada semua produk MBG, serta pelatihan wajib bagi staf dapur sekolah mengenai prosedur kebersihan, penyimpanan, dan penanganan bahan makanan.
- Identifikasi sumber kontaminasi: audit bahan baku, proses pemasakan, dan penyimpanan.
- Penerapan standar HACCP: pengawasan titik kritis pada setiap tahap produksi.
- Pelatihan rutin bagi petugas dapur: kebersihan pribadi, sanitasi peralatan, dan prosedur pengujian mikroba.
- Monitoring independen: audit eksternal tahunan oleh lembaga akreditasi.
Di tingkat nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektoral dalam pelaksanaan program MBG. Surat edaran tersebut menekankan bahwa setiap penyedia makanan di lingkungan pendidikan wajib memiliki sertifikat kebersihan dan lulus uji laboratorium mikrobiologi secara berkala.
Kasus keracunan MBG ini juga mengingatkan publik pada insiden serupa yang pernah terjadi di wilayah lain, seperti keracunan makanan di sekolah dasar di Sumatra Barat tahun 2022. Pelajaran dari peristiwa tersebut menyoroti perlunya transparansi data dan keterbukaan informasi kepada orang tua, sehingga mereka dapat mengambil keputusan yang tepat terkait kesehatan anak.
Orang tua yang terdampak, seperti Ibu Siti Nurhaliza, ibu dari tiga siswa yang mengalami gejala, mengungkapkan rasa khawatir yang mendalam. “Kami mempercayakan anak-anak kami pada sekolah, bukan hanya untuk belajar tetapi juga untuk mendapatkan nutrisi yang aman. Jika ada kelalaian, kami menuntut pertanggungjawaban yang tegas,” ujarnya.
Selain tindakan administratif, sejumlah LSM kesehatan, seperti Yayasan Peduli Gizi Anak (YPGA), menawarkan bantuan medis gratis bagi keluarga yang membutuhkan, serta mengkampanyekan pentingnya edukasi gizi di rumah. Mereka juga menyiapkan modul pelatihan bagi guru dan petugas kantin dalam mengidentifikasi tanda-tanda keracunan makanan secara dini.
Menjelang akhir pekan, DPRD Jawa Timur dijadwalkan menggelar rapat pleno untuk membahas rekomendasi kebijakan yang telah diajukan. Jika disetujui, rekomendasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah yang mewajibkan setiap sekolah menyiapkan SOP (Standard Operating Procedure) khusus MBG, serta sanksi administratif bagi pelanggar yang terbukti melakukan praktik tidak aman.
Kasus 72 siswa ini menjadi peringatan penting bahwa program gizi di sekolah, meskipun memiliki tujuan mulia, tidak boleh mengorbankan standar keamanan pangan. Semua pemangku kepentingan diharapkan berkolaborasi secara intensif untuk mencegah terulangnya tragedi serupa, serta memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat belajar dalam lingkungan yang sehat dan aman.





