123Berita – 09 April 2026 | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap bahwa sebanyak 49,7 juta warga Indonesia masih belum memiliki rekening bank. Angka tersebut setara dengan hampir satu per tiga populasi negara kepulauan ini, menandakan adanya kesenjangan signifikan dalam upaya mewujudkan inklusi keuangan yang merata.
Data LPS mencatat bahwa mayoritas orang yang tidak memiliki rekening berada di daerah pedesaan dan wilayah dengan infrastruktur keuangan yang terbatas. Keterbatasan akses ke jaringan cabang bank, rendahnya tingkat literasi keuangan, serta ketidakpercayaan terhadap sistem perbankan formal menjadi faktor utama yang menahan partisipasi mereka dalam sistem keuangan modern.
Situasi ini menimbulkan dampak luas bagi perekonomian nasional. Tanpa rekening bank, warga sulit mengakses layanan pembayaran digital, kredit mikro, maupun program subsidi pemerintah yang kini banyak disalurkan secara elektronik. Selain itu, ketidakmampuan untuk menyimpan dana secara aman meningkatkan risiko penyimpanan uang tunai yang rentan terhadap kehilangan atau pencurian.
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk mempercepat inklusi keuangan, antara lain program “Rekening Tabungan Pasti” (RTP) yang menargetkan warga tidak memiliki rekening dengan menyiapkan produk tabungan sederhana tanpa saldo minimum. Namun, pelaksanaan program ini masih menghadapi hambatan operasional, terutama dalam penyuluhan kepada masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan perbankan.
Di sisi lain, perkembangan teknologi finansial (fintech) menawarkan peluang alternatif. Aplikasi pembayaran berbasis ponsel dan layanan keuangan digital dapat menjangkau konsumen di daerah terpencil dengan biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan jaringan fisik bank tradisional. Namun, adopsi fintech tetap memerlukan konektivitas internet yang stabil serta kepercayaan pengguna terhadap keamanan data pribadi.
Analisis LPS juga menyoroti peran penting bank-bank komersial dalam memperluas jangkauan layanan. Beberapa bank telah membuka kantor cabang mini atau unit layanan keliling (mobile banking units) yang beroperasi di pasar tradisional dan desa-desa terpencil. Upaya kolaboratif antara bank, pemerintah, dan lembaga non‑profit diharapkan dapat menurunkan biaya transaksi bagi nasabah baru serta meningkatkan literasi keuangan melalui program edukasi berbasis komunitas.
Selain faktor geografis, profil demografis juga memengaruhi tingkat kepemilikan rekening. Kelompok usia produktif (25‑45 tahun) lebih cenderung memiliki rekening dibandingkan lansia atau remaja. Tingkat pendidikan juga berbanding lurus dengan kemungkinan memiliki rekening, menegaskan pentingnya program pendidikan keuangan di sekolah dan lembaga pelatihan kerja.
Untuk mengatasi tantangan ini, sejumlah rekomendasi dapat dipertimbangkan: pertama, memperkuat jaringan digital dengan memperluas cakupan jaringan seluler 4G/5G di daerah terpencil; kedua, meningkatkan insentif bagi bank yang membuka cabang di wilayah berpendapatan rendah, misalnya melalui keringanan pajak atau subsidi operasional; ketiga, meluncurkan kampanye literasi keuangan yang terintegrasi dengan program pemerintah lainnya, seperti program Kartu Prakerja atau Bantuan Sosial Nasional; keempat, memperkenalkan produk perbankan mikro yang menyesuaikan dengan kebutuhan petani, pedagang pasar, dan pekerja informal.
Upaya terpadu ini tidak hanya akan menurunkan angka 49,7 juta warga tanpa rekening, tetapi juga memperkuat basis ekonomi domestik. Dengan lebih banyak orang berpartisipasi dalam sistem perbankan, aliran dana dapat terintegrasi secara lebih efisien, mempermudah penyaluran kredit produktif, dan meningkatkan kepatuhan pajak. Pada gilirannya, hal ini dapat mendukung pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan mempercepat pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) terkait kemiskinan dan pekerjaan layak.
Secara keseluruhan, data LPS menegaskan bahwa Indonesia masih berada pada jalur panjang menuju inklusi keuangan yang menyeluruh. Pemerintah, lembaga keuangan, serta sektor swasta harus berkoordinasi secara sinergis untuk mengatasi hambatan struktural, memperluas akses digital, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan formal. Dengan strategi yang tepat, harapan agar seluruh warga negara dapat menikmati manfaat layanan perbankan dalam waktu dekat menjadi lebih realistis.





