Terungkap Modus ‘Bersihkan Aura Negatif’: Dukun Cabul di Kuningan Ditangkap Setelah Memperkosa Lima Wanita

Terungkap Modus 'Bersihkan Aura Negatif': Dukun Cabul di Kuningan Ditangkap Setelah Memperkosa Lima Wanita
Terungkap Modus 'Bersihkan Aura Negatif': Dukun Cabul di Kuningan Ditangkap Setelah Memperkosa Lima Wanita

123Berita – 09 April 2026 | Polres Kuningan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH, berusia 36 tahun, yang selama beberapa bulan mengaku mampu membersihkan aura negatif. Ternyata, di balik klaim mistis tersebut, AH melancarkan serangkaian aksi kekerasan seksual terhadap lima perempuan. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Kuningan setelah serangkaian penyelidikan mengungkap pola modus yang mengerikan.

Modus operandi AH dapat diringkas dalam beberapa langkah berikut:

Bacaan Lainnya
  • Menjalin kontak awal lewat media sosial atau rekomendasi teman, menyebutkan kemampuan membersihkan aura negatif.
  • Mengatur pertemuan di rumah atau ruangan pribadi, menjanjikan sesi terapi selama satu hingga dua jam.
  • Menggunakan alat-alat tradisional seperti dupa, batu kristal, atau air suci sebagai kedok ritual.
  • Selama proses “pembersihan”, AH melakukan kontak intim yang tidak diinginkan, mengklaim bahwa sentuhan tersebut diperlukan untuk mengalirkan energi positif.
  • Setelah aksi selesai, ia menutup kasus dengan memberi nasihat agar korban tidak mengungkapkan apa yang terjadi, mengancam akan menimbulkan energi negatif yang lebih parah jika cerita tersebar.

Kelima korban, yang semuanya perempuan dewasa dari wilayah Kuningan, melaporkan kejadian ini setelah mengalami gejala psikologis seperti kecemasan, insomnia, dan trauma. Mereka menyadari bahwa janji-janji AH tidak pernah terwujud dan melaporkan kasus tersebut ke polisi melalui layanan pengaduan online serta kantor Satreskrim setempat.

Satreskrim Polres Kuningan, dipimpin oleh Kapolsek, segera membuka penyelidikan. Tim penyidik melakukan pemeriksaan barang bukti, termasuk rekaman video, foto, serta catatan percakapan digital yang menunjukkan interaksi antara AH dan para korban. Selain itu, saksi-saksi sekitar memberikan kesaksian yang memperkuat dugaan pelaku memang beroperasi dengan modus “pembersihan aura”.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim Satreskrim melancarkan operasi penangkapan pada hari Senin, 1 April 2024. AH ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Selama proses penangkapan, polisi menemukan beberapa peralatan yang biasa dipakai dalam praktik dukun, seperti buku mantra, botol minyak aromatik, dan perlengkapan ritual lainnya. Barang-barang ini menjadi bagian dari barang bukti yang akan diproses lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan AH termasuk dalam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 156a tentang penipuan yang melibatkan praktek spiritual palsu. AH kini berada di tahanan polisi dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kuningan untuk proses selanjutnya. Penuntutan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi praktik serupa yang masih mengancam masyarakat, terutama di daerah-daerah yang masih memegang kuat kepercayaan tradisional.

Kasus ini mengangkat kembali perdebatan tentang bahaya penyalahgunaan kepercayaan tradisional dalam konteks kriminal. Banyak pakar budaya dan psikologi menyoroti bahwa masyarakat yang masih menggantungkan harapan pada praktik mistik rentan menjadi korban pemanfaatan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka menyerukan edukasi publik yang lebih intensif mengenai bahaya penipuan spiritual serta pentingnya melaporkan tindakan kekerasan seksual secara cepat.

Di sisi lain, organisasi perempuan dan lembaga bantuan korban kekerasan seksual di Jawa Barat telah menyiapkan layanan konseling serta pendampingan hukum bagi para korban. Mereka menegaskan pentingnya dukungan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami serta membantu proses hukum berjalan lancar.

Penangkapan AH juga menjadi contoh kerja sama efektif antara masyarakat dan aparat kepolisian. Pengaduan yang datang melalui kanal digital membantu polisi mengidentifikasi pola kejahatan yang tersembunyi di balik praktik keagamaan atau spiritual. Hal ini menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam mengungkap tindakan kriminal yang bersembunyi di balik topeng budaya.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan, termasuk verifikasi lebih dalam mengenai jaringan potensial yang mungkin mendukung atau menyebarkan modus serupa. Polres Kuningan berjanji akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan kepercayaan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Dengan penangkapan AH, diharapkan rasa takut dan ketidakpastian yang melanda korban serta masyarakat dapat berkurang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat memanfaatkan kepercayaan tradisional untuk tujuan kriminal, sekaligus memberikan kepercayaan kepada publik bahwa aparat berkomitmen melindungi warga dari ancaman serupa.

Pos terkait