Sahroni Peringatkan RUU Perampasan Aset: Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan dan Kontroversi “Hengky-Pengky”

Sahroni Peringatkan RUU Perampasan Aset: Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan dan Kontroversi "Hengky-Pengky"
Sahroni Peringatkan RUU Perampasan Aset: Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan dan Kontroversi "Hengky-Pengky"

123Berita – 06 April 2026 | Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sahroni, kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam sebuah pernyataan publik, ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak dijadikan alat bagi oknum yang ingin melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau yang sering disebut dengan istilah “abuse of power“. Sahroni juga menyinggung fenomena “Hengky-Pengky” yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan di kalangan pengamat politik.

Sahroni menyoroti bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya, mekanisme perampasan aset sering kali berujung pada penyalahgunaan prosedur, di mana aset milik individu atau kelompok tertentu disita tanpa proses yang jelas atau tanpa bukti yang memadai. “Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya. “RUU ini harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan ruang gerak bagi pihak-pihak yang ingin memanipulasi proses hukum demi kepentingan pribadi atau politik.”

Bacaan Lainnya

Isu “Hengky-Pengky” yang diangkat Sahroni merujuk pada sebuah kontroversi internal di dalam DPR, di mana terdapat dugaan pertukaran informasi dan kolusi antara anggota parlemen dengan pihak-pihak eksternal yang berkepentingan. Meskipun belum ada bukti yang kuat, fenomena ini menjadi peringatan bagi legislator untuk lebih berhati-hati dalam menjaga integritas proses pembuatan undang-undang.

Dalam penjelasannya, Sahroni menekankan tiga poin utama yang harus menjadi landasan RUU Perampasan Aset:

  • Kejelasan definisi: Setiap istilah yang digunakan dalam undang-undang harus memiliki definisi yang tidak ambigu, termasuk apa yang dimaksud dengan “perampasan aset” dan kondisi apa yang memenuhi syarat untuk tindakan tersebut.
  • Prosedur yang transparan: Proses penyitaan harus melibatkan mekanisme pengawasan independen, seperti lembaga audit atau badan anti-korupsi, yang dapat memastikan bahwa tindakan tersebut tidak disalahgunakan.
  • Jaminan hak hukum: Pihak yang asetnya akan disita harus diberikan kesempatan untuk membela diri secara adil di pengadilan, dengan hak untuk mengajukan banding atas keputusan yang diambil.

Sahroni juga menyoroti pentingnya peran Komisi III DPR dalam mengawasi jalannya RUU tersebut. Ia mengingatkan rekan-rekannya di parlemen untuk tidak terjebak dalam dinamika politik yang dapat mengaburkan tujuan utama undang-undang, yaitu memerangi korupsi dan mengembalikan aset negara yang hilang.

Selain menekankan aspek hukum, Sahroni menyinggung dampak sosial-ekonomi dari penerapan RUU ini. Ia berpendapat bahwa jika dijalankan dengan benar, perampasan aset dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi negara, yang selanjutnya dapat dialokasikan untuk program pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Namun, bila disalahgunakan, hal ini justru dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dan memperparah ketidakstabilan ekonomi.

Berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, menanggapi pernyataan Sahroni dengan antusias. Sebuah lembaga anti-korupsi independen mengeluarkan pernyataan yang menyambut baik upaya legislator untuk menambahkan kontrol ketat pada RUU Perampasan Aset. Mereka menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor, termasuk peran pengadilan, kejaksaan, dan lembaga pengawas internal DPR, untuk memastikan implementasi yang efektif.

Di sisi lain, beberapa pengamat politik mengingatkan bahwa proses legislasi selalu melibatkan kompromi. “Tidak ada undang-undang yang sempurna pada saat pertama kali disahkan,” ujar seorang akademisi hukum publik. “Yang penting adalah adanya mekanisme revisi dan evaluasi berkala, sehingga jika terdapat celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan, dapat segera diperbaiki.”

Sahroni menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, legislatif, hingga masyarakat umum, untuk bersama-sama menjaga integritas RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa keberhasilan undang-undang ini tidak hanya terletak pada teksnya, melainkan pada bagaimana pelaksanaannya dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Kesimpulannya, RUU Perampasan Aset memiliki potensi besar untuk menjadi alat pemberantasan korupsi yang efektif, namun hanya bila disertai dengan pengawasan yang ketat dan mekanisme perlindungan hak hukum yang memadai. Peringatan Sahroni tentang “abuse of power” serta isu “Hengky-Pengky” menjadi sinyal penting bagi semua pihak agar tidak mengabaikan bahaya penyalahgunaan kekuasaan dalam proses legislasi. Dengan komitmen bersama, Indonesia dapat memastikan bahwa setiap aset yang disita benar‑benar kembali menjadi milik negara dan bukan menjadi bahan permainan politik.

Pos terkait