Kenaikan Harga Tiket Pesawat 13% Picu Keprihatinan DPR, Saleh Daulay Ingatkan Maskapai untuk Bijak

Kenaikan Harga Tiket Pesawat 13% Picu Keprihatinan DPR, Saleh Daulay Ingatkan Maskapai untuk Bijak
Kenaikan Harga Tiket Pesawat 13% Picu Keprihatinan DPR, Saleh Daulay Ingatkan Maskapai untuk Bijak

123Berita – 07 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Kenaikan tarif tiket pesawat hingga 13 persen dalam beberapa minggu terakhir menimbulkan keprihatinan di kalangan penumpang, pelaku industri penerbangan, dan pihak legislatif. Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Saleh Daulay, menanggapi situasi tersebut dengan menyerukan agar maskapai penerbangan mengendalikan kenaikan harga dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan.

Saleh Daulay, yang memimpin Komisi VII yang membidangi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, menyatakan bahwa peningkatan tarif sebesar 13 persen berada di atas batas wajar mengingat faktor inflasi yang masih moderat. “Kami mengerti bahwa maskapai memiliki kebutuhan untuk menyesuaikan tarif dengan biaya operasional, tetapi kenaikan sebesar ini harus dipertimbangkan dengan cermat agar tidak menambah beban ekonomi rakyat,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor DPR pada Senin (5/4/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataannya, Saleh menyoroti tiga poin utama yang menjadi perhatian:

  • Keseimbangan antara biaya operasional dan daya beli masyarakat: Maskapai harus meninjau kembali struktur biaya, termasuk bahan bakar, pajak bandara, dan biaya layanan, serta mencari efisiensi yang tidak mengorbankan kualitas layanan.
  • Transparansi kebijakan penetapan tarif: Pemerintah dan otoritas penerbangan sipil diharapkan memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar perhitungan kenaikan harga, sehingga publik dapat memahami alasan di balik keputusan tersebut.
  • Peran regulasi dan pengawasan: Komisi VII DPR siap melakukan pengawasan lebih ketat terhadap praktik penetapan tarif, termasuk memfasilitasi dialog antara regulator, maskapai, dan konsumen.

Para pakar ekonomi menambahkan bahwa kenaikan harga tiket pesawat dapat berimplikasi pada sektor pariwisata secara keseluruhan. “Jika tarif udara menjadi lebih mahal, kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara berpotensi menurun, yang pada gilirannya dapat memengaruhi pendapatan hotel, restoran, serta usaha transportasi darat di destinasi wisata,” kata Dr. Anita Suryani, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Di sisi lain, perwakilan beberapa maskapai berargumen bahwa faktor eksternal seperti volatilitas harga minyak mentah dan kebijakan pajak bandara baru memang menambah beban biaya. “Kami tidak mengabaikan tekanan ekonomi pada konsumen, tetapi kami juga harus memastikan kelangsungan operasional perusahaan serta keselamatan penerbangan,” ujar perwakilan Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (AMAPI) dalam pertemuan tertutup dengan regulator.

Meskipun demikian, Saleh Daulay menegaskan pentingnya dialog konstruktif. “Kami tidak menolak adanya penyesuaian harga, tetapi kami menuntut adanya mekanisme yang adil dan berkelanjutan. Pemerintah harus menjadi penengah yang bijaksana antara kepentingan industri dan konsumen,” pungkasnya.

Langkah-langkah konkret yang diusulkan oleh Komisi VII meliputi:

  1. Pengajuan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan untuk meninjau kembali struktur tarif dasar.
  2. Pembentukan forum diskusi bulanan antara regulator, maskapai, dan asosiasi konsumen.
  3. Penyusunan pedoman transparansi tarif yang dapat diakses publik melalui portal resmi.

Jika rekomendasi tersebut diterima, diharapkan tarif tiket dapat mengalami penyesuaian yang lebih terkendali, sekaligus memberikan ruang bagi maskapai untuk meningkatkan efisiensi operasional. Sebagai konsekuensi, masyarakat akan merasakan dampak positif berupa tarif yang lebih terjangkau tanpa mengorbankan kualitas layanan penerbangan.

Dalam jangka panjang, kebijakan penetapan tarif yang adil dan transparan diharapkan dapat memperkuat daya saing industri penerbangan Indonesia di pasar regional. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan konektivitas antar pulau serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata.

Kesimpulannya, kenaikan harga tiket pesawat sebesar 13 persen menimbulkan kekhawatiran luas, namun dengan intervensi legislatif yang tepat dan kerja sama antara semua pemangku kepentingan, solusi yang berimbang dapat tercapai. Penekanan pada transparansi, dialog terbuka, dan regulasi yang responsif menjadi kunci untuk menjaga kesejahteraan konsumen sekaligus keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Pos terkait