BPOM Tegaskan Gas Whip Pink N2O Bukan Bahan Tambahan Pangan, Distribusi Ilegal Dilarang

123Berita – 10 April 2026 | JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan bahwa gas dinitrogen monoksida (N2O), yang lebih dikenal sebagai “whip” atau “gas tertawa”, tidak termasuk dalam daftar Bahan Tambahan Pangan (BTP) di Indonesia. Keputusan ini dikeluarkan setelah meningkatnya laporan penyalahgunaan gas tersebut dalam industri kuliner dan penjualan secara bebas di pasar gelap.

Gas N2O secara kimiawi merupakan senyawa yang bersifat tidak berwarna dan tidak berbau, biasanya diproduksi untuk keperluan medis sebagai agen analgesik serta dalam industri otomotif sebagai bahan propelan. Dalam beberapa tahun terakhir, gas ini mulai populer di kalangan penyedia makanan dan minuman karena kemampuannya menghasilkan busa krim yang ringan dan mengembang secara cepat. Praktik ini menimbulkan kebingungan di antara konsumen mengenai status legalitasnya sebagai bahan tambahan pangan.

Bacaan Lainnya

BPOM menegaskan bahwa regulasi pangan Indonesia, termasuk Peraturan BPOM Nomor 28/2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, tidak mencantumkan N2O sebagai zat yang diperbolehkan untuk ditambahkan ke makanan atau minuman. Oleh karena itu, setiap upaya penjualan, distribusi, atau penggunaan N2O dalam proses produksi makanan dianggap melanggar hukum.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh BPOM dalam pernyataannya:

  • Gas N2O tidak terdaftar dalam Daftar Bahan Tambahan Pangan yang telah disetujui.
  • Penggunaan N2O dalam makanan bersifat ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  • BPOM akan meningkatkan pengawasan di pasar tradisional, toko daring, dan platform e‑commerce yang menawarkan produk berlabel “whip pink” atau sejenisnya.

Selain aspek legal, BPOM juga menyoroti potensi bahaya kesehatan yang timbul akibat konsumsi produk yang mengandung N2O. Meskipun dalam dosis kecil gas ini dapat menghasilkan sensasi euforia sementara, paparan berulang atau konsumsi dalam jumlah besar dapat menyebabkan hipoksia (kekurangan oksigen), kerusakan saraf, serta gangguan fungsi kognitif. Risiko tersebut semakin tinggi bila N2O tidak dicampur dengan udara segar secara tepat, sehingga mengurangi kadar oksigen yang tersedia bagi tubuh.

Langkah-langkah penegakan hukum yang akan diambil meliputi:

  1. Pemeriksaan rutin di titik penjualan bahan baku kuliner, baik di pasar tradisional maupun toko daring.
  2. Penindakan terhadap produsen atau distributor yang terbukti menjual N2O tanpa izin.
  3. Pembekuan izin usaha bagi outlet yang terbukti melanggar regulasi BTP.
  4. Penyuluhan kepada pelaku usaha kuliner mengenai alternatif legal yang dapat digunakan untuk menghasilkan tekstur busa pada makanan.

BPOM juga mengajak konsumen untuk lebih kritis dalam memilih produk makanan. Apabila menemukan label yang mencantumkan “whip pink”, “N2O”, atau istilah serupa pada kemasan, konsumen disarankan untuk menolak pembelian dan melaporkan ke otoritas terkait. Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan resmi BPOM atau melalui aplikasi pengaduan konsumen yang tersedia.

Dalam konteks regulasi, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Kesehatan untuk menyelaraskan kebijakan terkait pengendalian peredaran N2O. Upaya bersama ini diharapkan dapat menutup celah distribusi ilegal, terutama melalui platform e‑commerce yang masih menjadi sarana utama peredaran barang tidak terdaftar.

Sejumlah pakar gizi menambahkan bahwa penggunaan bahan kimia yang belum teruji ke dalam makanan dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang belum sepenuhnya dipahami. Oleh karena itu, mereka mendorong industri kuliner untuk kembali ke bahan baku alami dan teknik tradisional yang telah terbukti aman bagi konsumen.

BPOM menutup pernyataannya dengan harapan bahwa seluruh pemangku kepentingan, mulai dari produsen, penjual, hingga konsumen, dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan pangan nasional. Keputusan ini diharapkan tidak hanya melindungi kesehatan individu, melainkan juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap standar keamanan makanan di Indonesia.

Dengan menegaskan bahwa N2O bukan bahan tambahan pangan dan melarang peredarannya secara ilegal, BPOM menegakkan komitmen negara dalam melindungi hak konsumen atas makanan yang aman, bergizi, dan terjamin kualitasnya.

Pos terkait