123Berita – 09 April 2026 | Penggunaan gas nitrous oxide (N2O), yang populer dengan sebutan “gas tertawa“, kembali menjadi sorotan publik setelah tren penyalahgunaannya meluas di kalangan remaja dan mahasiswa. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) menegaskan bahwa meskipun gas ini dapat memberikan sensasi euforia singkat, penyalahgunaan tanpa prosedur medis dapat menimbulkan konsekuensi kesehatan yang mengkhawatirkan, terutama bagi sistem saraf pusat.
Gas N2O pada dasarnya merupakan senyawa kimia yang telah lama dipakai dalam dunia medis sebagai anestesi ringan dan analgesik. Di lingkungan klinis, penggunaannya diatur ketat: dosis terkontrol, pemantauan pasien, serta penanganan pasca-penggunaan. Namun, popularitasnya sebagai alat rekreasi telah memunculkan praktik tidak resmi, seperti menghirup gas langsung dari tabung atau kantong plastik yang diisi N2O. Praktik ini sering dilakukan dalam pertemuan sosial atau pesta, dengan harapan menghasilkan tawa, ringan kepala, dan sensasi kebahagiaan sementara.
BPOM menyoroti beberapa bahaya utama yang muncul akibat penggunaan N2O secara sembarangan. Pertama, gas ini dapat menurunkan kadar oksigen dalam darah (hipoksia) karena menekan aliran oksigen ke paru-paru. Hipoksia jangka pendek dapat memicu pusing, kehilangan kesadaran, bahkan kerusakan otak bila tidak segera ditangani. Kedua, N2O memiliki efek neurotoksik yang dapat merusak sel-sel saraf ketika terpapar berulang-ulang. Penelitian menunjukkan bahwa paparan kronis dapat memengaruhi fungsi kognitif, menurunkan memori, serta menimbulkan gangguan mood.
Selain dampak langsung pada saraf, penyalahgunaan N2O juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan lainnya, antara lain:
- Kerusakan gigi dan mulut: Gas yang dihirup melalui kantong plastik dapat menyebabkan tekanan berlebih pada jaringan mulut, meningkatkan risiko luka atau infeksi.
- Gangguan pada sistem pernapasan: Inhalasi gas tanpa ventilasi yang tepat dapat menyebabkan iritasi saluran napas dan bronkus.
- Efek psikologis: Ketergantungan psikologis dapat berkembang, mengakibatkan penggunaan berulang untuk mencari sensasi euforia yang sama.
Data yang dikumpulkan oleh lembaga kesehatan menunjukkan peningkatan kasus keracunan N2O di rumah sakit selama dua tahun terakhir, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Mayoritas pasien berusia antara 15 hingga 25 tahun, mengindikasikan bahwa generasi muda menjadi kelompok paling rentan terhadap tren ini.
BPOM menegaskan bahwa regulasi terkait distribusi N2O sudah ada, namun pengawasan masih belum optimal. Gas ini secara legal dapat dibeli untuk keperluan industri, kuliner (seperti whipped cream), maupun medis, namun penjualannya tidak boleh disalurkan kepada konsumen tanpa izin. Sayangnya, banyak penjual tidak mematuhi prosedur tersebut, sehingga produk N2O mudah diakses melalui pasar gelap atau toko daring yang tidak terdaftar.
Untuk mengurangi risiko, otoritas kesehatan menyarankan langkah-langkah berikut:
- Edukasikan anak muda tentang bahaya N2O melalui program sekolah, kampus, dan media sosial.
- Perkuat penegakan hukum terhadap penjual yang melanggar peraturan distribusi N2O.
- Fasilitasi layanan konseling dan rehabilitasi bagi mereka yang sudah terjerat kebiasaan penyalahgunaan.
- Libatkan orang tua dan komunitas dalam pengawasan aktivitas remaja di lingkungan mereka.
Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk melaporkan penjualan atau penggunaan N2O yang mencurigakan melalui hotline resmi atau aplikasi pengaduan. Kerjasama lintas sektor antara kepolisian, kementerian kesehatan, dan lembaga pendidikan diharapkan dapat menutup celah distribusi ilegal serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi muda.
Jika seseorang mengalami gejala seperti pusing berat, kehilangan kesadaran, atau rasa kebas pada anggota tubuh setelah menghirup gas, segera cari pertolongan medis. Penanganan cepat dapat meminimalkan dampak hipoksia dan mengurangi potensi kerusakan saraf permanen.
Kesadaran kolektif tentang bahaya N2O menjadi kunci utama dalam memerangi penyalahgunaannya. Dengan edukasi yang tepat, penegakan regulasi yang konsisten, serta dukungan layanan kesehatan, diharapkan tren penggunaan “gas tertawa” di kalangan anak muda dapat ditekan, sehingga risiko serangan pada sistem saraf dapat diminimalisir.
Upaya preventif ini tidak hanya melindungi kesehatan individu, tetapi juga menjaga produktivitas dan kualitas hidup generasi penerus Indonesia ke depan.





